Dampak IKN Harga Tanah Naik, BPPDRD Balikpapan Kejar Pajaknya
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebagai daerah penyangga IKN. Tak dapat dipungkiri saat ini harga tanah di Kota Balikpapan juga mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham mengatakan, Dampak IKN ini yang paling dominan sebenarnya banyak terjadi transaksi jual beli tanah. Jadi efeknya itu untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
“Kalau orang jual beli tanah ‘kan berarti ada proses transaksi dan perpindahan tanah. Itu ada pajaknya 5 persen dari transaksi itu yang dibayarkan ke Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Idham kepada media, Jumat (30/8/2024).
Selain itu, pemindahan IKN turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan restoran di Kota Balikpapan yang kian pesat. Karena banyaknya orang yang datang ke IKN melewati Kota Balikpapan.
Idham melihat hal tersebut bermanfaat bukan hanya dari sisi Peningkatan Asli Daerah (PAD), namun juga perputaran ekonomi di tengah-tengah masyarakat menjadi lebih cepat. Sehingga transaksi peredaran uang lebih banyak dan memberikan efek positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Nah, sektor pariwisata itu seharusnya juga berdampak sekali, cuma ‘kan infrastruktur pariwisata (Balikpapan) ini lagi berbenah ya, lagi diperbaiki dan dikembangkan. Ini yang menjadi tantangan,” ucapnya.
Idham menuturkan, ketika pariwisata berkembang dan banyak destinasi yang ditawarkan, bisa lebih banyak mendatangkan wisatawan ke Balikpapan.
Hal tersebut, lanjut Idham menjadi salah satu prioritas pembangunan wali kota untuk memperbaiki dan mengembangkan sektor pariwisata.
“Pariwisata itu yang akan banyak menarik animo orang luar, menggerakkan ekonomi masyarakat dan efeknya juga terhadap (penerimaan) pajak juga,” akunya.
“Jadi ya sebenarnya perlu kolaborasi dan sinergi semua stakeholder untuk membangun sektor pariwisata yang berpotensi, sehingga bisa meningkatkan PAD,” pungkasnya.
Bentuk Satgas Pajak
Selain itu, BPPDRD juga memaksimalkan Satgas Pajak merupakan masukan atau usulan yang diterima dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Terkait itu, Kepala BPPDRD Balikpapan Idham mengakui bahwa usulan tersebut merupakan langkah positif karena membantu dalam pengawasan dan penagihan pajak yang lebih efektif kepada Wajib Pajak (WP). Seperti yang telah dilakukan oleh beberapa kota lainnya.
“Satgas ini nantinya akan jemput bola ke WP, dengan menunggu di tempat-tempat usaha WP, seperti restoran, tempat hiburan tapi sampling tidak semua dan selama 10 hari minimal,” ujar Idham.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menghitung potensi rill yang dihasilkan WP. Kemudian akan dikalkulasikan untuk melihat perkiraan pendapatan dalam satu bulan.
Menurutnya, usulan dari DPRD Balikpapan dalam pembentukan Satgas Pajak cukup bagus dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Namun, itu belum kami lakukan, masih dalam tahap kajian. Satgas Pajak nantinya juga akan membantu dalam pengawasan dan mungkin sampai tahapan penagihan,” tambahnya.
BACA JUGA