Dampak Kerusakan Pasca Gempa, Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat

Gempa di SUmatera Barat / BNPB

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BNPB) melaporkan, gempa bumi M6,1 di Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (25/2), pukul 08.39 WIB berdampak pada kerusakan bangunan.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, total kerusakan yang dipicu gempa antara lain rumah rusak berat (RB) 103 unit, rusak sedang  5 unit, rusak ringan (RR) 317 unit.

Kemudian fasilitas pendidikan RB 3 unit, balai masyarakat RR 1 unit, aula bupati Pasaman Barat RR 1 unit, serta kerusakan yang belum terkategori seperti fasilitas ibadah 2 unit, fasilitas umum lain 1 unit dan bank 1 unit.  

Di wilayah Kabupaten Pasaman, rumah rusak berat sebanyak 100 unit dan rusak ringan 300 unit, sedangkan di Kabupaten Pasaman rumah rusak 10 unit dimana petugas masih menentukan kategori kerusakan. 

Di Kabupaten Lima Puluh Kota, rumah rusak berat sebanyak 3 unit, rusak sedang 5 unit dan rusak ringan 6 unit. Sedangkan di Kabupaten Agam, tercatat rumah rusak ringan 1 unit. 

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022. 

Kebutuhan mendesak yang dibutuhkan warga terdampak antara lain terpal dan tenda pengungsian, makanan siap saji, air bersih maupun perlengkapan keluarga. 

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto bersama jajaran dan perwakilan Komisi VIII Lisda Hendarjoni telah berada di lokasi terdampak dan diterima oleh Gubernur Sumatra Barat pada Sabtu (26/02/2022).

Kepala BNPB ingin memastikan dukungan sumber daya, perangkat dan alat utama dalam penanganan darurat. 

Selain itu, Suharyanto meminta pos komando (posko) di tiap kabupaten dan kota terdampak untuk terbentu dan berkoodinasi langsung dengan posko provinsi maupun Pusat Pengendalian Operasi BNPB.

Pada masa penanganan darurat ini, selain pelayanan warga terdampak, priortas utama dalam 7 x 24 jam ke depan yaitu pencarian dan penyelamatan korban gempa. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.