Dampak Putusan MK, KPU Daerah Tunggu PKPU Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Hingga saat ini KPU Kota Balikpapan masih terus menyiapkan terkait pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyatakan, KPU di daerah masih menunggu regulasi dari KPU Pusat, terkait Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada. Serta Putusan MK Nomor 70/PUU- XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah saat penetapan oleh KPU.
“Intinya jika yang dibahas ini undang-undang berubah, maka PKPU juga kemungkinan akan berubah,” kata Prakoso Yudho Leleono kepada Inibalikpapan.com, Rabu (21/8/2024).
Jika nantinya PKPU yang baru sudah disahkan, Kemungkinan KPU di daerah akan ikut melakukan sosialiasi ke Parpol.
“Kita tunggu saja pembahasannya selesai di Komisi II DPR dengan KPU Pusat yang saat ini sedang dibahas dengan adanya putusan MK tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Farida Asmauanna mengatakan, sebelumnya mendaftar melalui parpol dan gabungan parpol, sudah ada pasangan yang mencoba mendaftar melalui jalur independen tersebut.
Namun setelah dilakukan verifikasi, hasilnya belum memenuhi syarat. Sehingga peluang jalur independen sudah tertutup.
“Sekarang tinggal calon dari partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Farida Asmauanna.
Pendaftaran Bapaslon 27 Agustus
Ada pun pendaftaran pasangan calon kepala daerah bakal berlangsung 27-29 Agustus. Pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengirim PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan wali kota dan wakil wali kota.
Sosialisasi sudah diberikan kepada 18 partai politik secara tatap muka beberapa waktu lalu.
“Itu mengundang partai politik, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait. Harapannya memancing mereka untuk mendaftar,” imbuhnya.
Kemudian teranyar dengan memberikan sosialisasi terkait visi, misi, dan program bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan.
“Tujuannya agar sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Balikpapan,” akunya.
Farida menjelaskan, semua tokoh masih berpotensi untuk mendaftar. Siapa pun yang mendaftar akan dilayani sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Lalu bagaimana dengan peluang paslon melawan kotak kosong?
“Jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, teknisnya akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk membuka kesempatan dulu,” bebernya.
Misal apabila ada kemungkinan pendaftar yang diusung dari gabungan parpol.
“Jadi tidak bisa juga langsung ditetapkan. Prosesnya seperti pilkada 2020 lalu,” tuturnya.
Hingga saat ini, KPU Balikpapan menanti siapa saja yang akan mendaftar pada pilkada 27 November mendatang.Sesuai tahapan dan jadwal pilkada, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus dan pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus. Lalu penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September hingga penetapan paslon 22 September.
Total Suara Parpol di Pileg
Berikut rincian hasil total suara partai di Pileg 2024 DPRD Balikpapan
1. Partai Kebangkitan Bangsa : 26.293
2. Partai Gerindra : 36.706
3. PDI Perjuangan : 43.778
4. Partai Golkar : 122.584
5. Partai Nasdem : 45.259
6. Partai Buruh : 985
7. Partai Gelora : 9.113
8. Partai Keadilan Sejahtera : 26.539
9. Partai Kebangkitan Nusantara : 260
10. Partai Hati Nurani Rakyat : 9.797
11. Partai Garda Republik Indonesia : 580
12. Partai Amanat Nasional : 9.768
13. Partai Bulan Bintang : 1.036
14. Partai Demokrat : 18.094
15. Partai Solidaritas Indonesia : 5.978
16. PERINDO : 1.877
17. Partai Persatuan Pembangunan : 20.928
18. Partai Ummat : 1.111
Raihan Persentase Suara Parpol
Berikut adalah urutan partai dari yang tertinggi hingga terendah berdasarkan persentase suara di Pileg 2024 DPRD Balikpapan:
1. Partai Golkar: 32.20%
2. Partai Nasdem: 11.89%
3. PDI Perjuangan: 11.50%
4. Partai Gerindra: 9.64%
5. Partai Keadilan Sejahtera: 6.97%
6. Partai Kebangkitan Bangsa: 6.91%
7. Partai Persatuan Pembangunan: 5.50%
8. Partai Demokrat: 4.75%
9. Partai Hati Nurani Rakyat: 2.57%
10. Partai Amanat Nasional: 2.57%
11. Partai Gelora : 2.39%
12. Partai Solidaritas Indonesia: 1.57%
13. PERINDO: 0.49%
14. Partai Ummat: 0.29%
15. Partai Bulan Bintang: 0.27%
16. Partai Buruh: 0.26%
17. Partai Garda Republik Indonesia: 0.15%
18. Partai Kebangkitan Nusantara: 0.07%
Sumber : IG KPU Balikpapan
BACA JUGA