Dana Santunan Kematian Covid-19, Tunggu Pergub Terbit
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan program dana santunan bagi ahli waris yang keluarganya meninggal karena covid-19 akan segera terealisasi.
Asisten I Bidang Kesra Pemprov Kaltim mengatakan, program dana santunan kematian hanya tinggal menunggu payung hukum kemudian bisa direalisaikan. Kemungkinan tahun ini.
“Bantuan santunan bagi ahli waris yang meninggal, kita sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub),” ujarnya usai pemerian santunan bagi anak-anak yatim piatu, Jumat (27/08/2021)
Pemberian santuan bagi ahli waris tersebut juga diputuskan melalui rapat muspida. Rencananya masing-masing ahli waris akan mendapatkan dana santunan sebesar Rp 10 juta,
Santunan diberikan setelah Pemerintah Pusat melaluiKementerian Sosial yang sebelumnya memberikan dana santunan bagi ahli waris sebesar Rp 15 juta dihentikan sejak 2020 lalu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menyatakan, sudah menanyakan langsung ke Pemprov Kaltim terkait dana santunan tersebut.
Kata dia, kemungkinan masih dalam penyusunan payung hukum. Sehingga belum terealisasi. Rencananya dana santunan tersebut, akan menggunakan APBD Provinsi.
BACA JUGA