Balikpapan Dapat Bantuan 11 Miliar Dana Kelurahan, Pemkot Bahas Ulang KUA-PPS
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan kembali akan membahas terkait anggaran rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota 2019.
Hal itu karena saat pembahasan KUA-PPS belum dimasukkan bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 11 miliar untuk 34 kelurahan di Balikpapan maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesear Rp 30 miliar.
“Yang anggaran mungkin yang diantisipasi karena akan masuk dana kelurahan, dana keuangan kepala daerah , kalau yang saya dengar dana kelurahan Rp 11 miliar dan bantuan provinsi ada Rp 30 miliar,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD tentu akan sangat berhati-hati memasukkan bantuan anggaran itu dalam KUA-PPS . Karena jika salah akan menjadi temuan BPK, sehingga akan menjadi masalah dikemudia hari.
“Pembahasan sudah kita lakuka,n KUAPPS sudah ditetapkan tiba-tiba ada dana baru, ada dana dari provinsi tiba-tiba masuk tapi sudah pembahasan, nah bagaimana ini masukkan
Karena kan kalau salah jadi temuan (BPK) lagi,” ujarnya.
“Makanya itu yang lagi kita bahas, apakah akan ada peruntukkan khusus atau gelondongan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan,”
Dia mengungkapkan, pihaknya juga masih menunggu petunjuk tekhnis terkait bantuan anggaran tersebut. Termasuk akan melakukan konsultasi-konsultasi dengan instansi terkait, misalnya soal dana bantuan untuk kelurahan.
“Kita meminta petunjuk tekhnis dari Kementeria Dalam Negeri, juga kan kita harus melakukan konsultasi-konsultasi lain jangan sampai salah nanti . R 11 miliar untuk 34 kelurahan, kita kan belum dapat petunjuk teknis nya juga kan,” ujarnya
“Apakah (Rp 11 miliar) dibagi rata (setiap kelurahan) atau sesuai proporsi jumlah penduduk atau jumlah kegiatan, tapi ini harus segera diantasipasi karena dananya kan masuk bukan di kelurahan tapi di kecamatan, karena kecamatan yang OPD nya,”
Dia menambahkan, setiap pengelolaan anggaran masyarakat juga harus tahu khususnya menyangkut penggunaannya, termasuk harus transparan. Begitupun untuk pengesahan APBD juga harus tepat waktu sesuai ketentuan, tidak boleh molor.
“Perenanaannya sudah perencanaan e-planning jadi kan sangat tertib selain soal jadwal tepat waktu dan transparan. Karena sekarang masyarakat wajib mengetahui, jadi kan transparansinya ini harus dijalankan, kalau tidak ini bermasalah dikemudian hari,” ujarnya
BACA JUGA