Dapat Izin Lapas Tanggerang, Mantan Bupati Kutim dan Istri Hadiri Pernikahan Anaknya
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Beredar foto mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar bersama istrinya Encek UR Firgasih menghadiri resepsi pernikahan anaknyaRiska Nur Aisyah.
Padahal keduanya saat ini merupakan tahanan setelah tersangkut kasus suap infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Kutim. Pasangsan suami istri (pasutri) itu resmi ditahan KPK sejak akhir Agustus 2021 lalu.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, acara resepsi tersebut digelar di salah satu restoran di Tangerang pada Kamis (10/2/2022) pagi kemarin. Keduanya nampak tersenyum bahagia.
Keluarga yang dikonfirmasi menyatakan, telah mendapat izin dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Yakni tempat pasutri tersebut ditahan
“Iya benar, bapak (Ismunandar) dan ibu (Encek) hadiri acara anaknya tadi. Sudah izin, dan dibolehkan,” ujar Sri Wahyuni adik dari Bupati Kuttim periode 2016-2020 itu.
“Intinya pasti Kalau gak izin, ya mana mungkin berani (keluar lapas). Izinnya juga ada tata caranya kan. Acaranya sengaja di gelar di Tangerang. Karena bapak kan tidak boleh keluar kota,”
Pasutri tersebut mendapatkan izin menghadiri acara pernikahan anaknya selama 12 jam, dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Lapas. Setelah itu kembali ke lapas.
“Bapak sama ibu hadir dari Pukul 08.00 WIB. Untuk acara pernikahan mulai pukul 09.00 WIB. Kemudian tadi langsung balik lagi ke Lapas sekitar Pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Seperti dikethaui, KPK mengeksekusi mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama istrinya, Encek Unguria yang merupakan eks Ketua DPRD Kutim ke Lapas Tangerang.
Pasangan suami istri ini dijebloskan KPK ke penjara untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan itu bernomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021. Keduanya diketahui dijerat KPK dalam kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 2019-2020.
“Tim Jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Untuk terpidana Ismunandar akan ditempatkan di lapas Klas I Tangerang. “Menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” ucap Ali.
Terpidana Ismunandar sesuai putusan tingkat pertama juga harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta. Bila, denda tak terbayarkan akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Ismunandar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Pembayaran tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila, Ismunandar tidak dapat membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ali.
Hukuman tambahan bagi Ismunandar berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak usai menjalani pidana pokok.
Sedangkan istri Ismunandar, Encek Unguria akan mendekam di Lapas Klas II A Tangerang. Ia, akan berada dibalik jeruji besi sesuai putusan pengadilan selama enam tahun. Itu, dikurangi selama masa penangkapan dan berada di dalam tahanan.
Selain pidana badan, Encek juga harus membayar denda Rp300 juta. Bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 5 bulan.
Terpidana Encek juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 629.700.000. Pembayaran itu dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Suara.com
BACA JUGA