Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Wongso Telah Bebas Bersyarat Hari Ini
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Masih ingat Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianada, dia telah bebas, Minggu (18/08/2024)
Kasus Jessica Wongso sempat heboh dan menyita perhatian publik. Namun, kini dia telah bebas bersyarat dan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta.
Jessica divonis penjara selama 20 tahun, dia mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Dia telah menjalani tahanan selama 8 tahun dan dianggap berkelakuan baik.
Demikian disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujarnya
BACA JUGA :
Dia merngungkapkan, karena bebas bersyarat, maka Jessica tetap harus melakukan wajib lapor hingga Maret 2032.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujar Deddy.
Seperti diketahui, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.
BACA JUGA