Top Header Ad

Dari 110,45 Triliun Utang Obligor ke Negara, Baru Sekitar 492 Miliar yang Dibayarkan

Sri Mulyani / suara.com
Sri Mulyani / suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, total 110,45 triliun uatang yang harus dibayarkan obligor dan debtur ke negara.

Dilansir dari suara.comn jaringan inibalikpapan, dari jumlah itu baru sekitar Rp 492,2 miliar yang dibayarkan. Dimana sebesar Rp345,7 miliar dan tujuh kementerian maupun lembaga  sebesar Rp146,5 miliar.

“Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget, masih banyak yang harus dikerjakan,” katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Sri Mulyani meminta Satgas BLBI harus melakukan langkah kolaboratif dan sinergi agar para obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mereka untuk mengembalikan hak negara.

“Yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik kita tetap lakukan,” tegasnya.

Satgas BLBI diizinkan untuk melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara termasuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“Sehingga, baik mereka yang berada di Indonesia dan tidak ada di Indonesia tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan Satgas BLBI untuk berkomunikasi dengan para debitur dan obligor sesuai dengan lini masa atau timeline yang telah ditetapkan sehingga pemerintah tetap mendapatkan kembali aset negara secara efektif.

“Kita akan lakukan upaya pengembalian hak tagih baik bersama sama instansi eksekutif dan yudikatif. Tentu diharapkan aset tak hanya sekadar kembali ke negara, namun akhirnya dimanfaatkan secara produktif,” katanya.

Ia menjelaskan sejauh ini masih ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik karena mendapat panggilan dari Satgas BLBI, namun tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Sri Mulyani menegaskan Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya dan daya secara efektif dan efisien sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan serta memulihkan hak-hak negara.[

Suara.com / antara

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.