Dari 24 Daerah, Hanya 8 Daerah yang Punya Anggaran untuk Gelar Pilkada Ulang

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menyampaikan, hanya 8 daerah yang memiliki anggaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk mengatakan, 16 daerah lainnya tak memiliki anggaran untuk enggelar pilkada ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Daerah yang sanggup untuk pelaksanaannya atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Delapan daerah tersebut, yakni dua darerah di Kaltim, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kertanegara (Kukar), Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Siak dan Banggai.
BACA JUGA :
Sementara, 16 daerah terancam tak bisa melaksanakan pilkada ulang karena tak memiliki anggaran. Sehingga harus ada dukungan dari Pemerintah Provinsi maupun APBN.
“Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” katanya.
Daerah-daerah tersebut yakni, Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Palopo dan Sabang.
BACA JUGA