Dari 300 Pengusaha Burung Walet Hanya 10 Yang Bayar Pajak
BALIKPAPAN, Inibalikpapa.com – Dinas Pendapatan Asli Daerah hingga kini belum mampu meraih pajak Sarang burung Walet yang besarnya hanya Rp52 juta pada tahun ini. Hingga per September ini, perolehan dari pajak ini baru Rp18 juta. Padahal jumlah pengusaha sarang walet mencapai 300 orang.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan Ahdiansyah memaparkan sejumlah alasan belum tercapainya target PAD dari pajak walet ini. Diantaranya, tidak diketahui pastinya waktu panen, kondisi harga yang masih rendah hingga alasan cauca panas yang kerap menimbulkan kebakaran sehingga burung-burung walet meninggalkan sarangnya. Termasuk banyak pengusaha walet namun yang berizin hanya sebagai kecil saja.
“Bayangkan saja, dari 300 sarang burung walet, palingan ada 50-an yang berizin, itupun palingan yang membayar pajak hanya sekitar 10 orang,” ungkapnya (7/10).
“Memang jika dilihat dari potensinya, pajak sarang burung walet ini cukup besar. Akan tetapi, mereka itu palingan yang bayar pajaknya hanya 10 orang dari 300an,” sambungnya.
Dia mengakui pihaknya tidak dapat memaksa pemilik sarang burung walet untuk membayar pajak. Dengan alasan omzet yagn kecil.
“Mereka nengakunya omset yang di dapat minim. Dari keterangan mereka, pada saat musim panas itu kan banyak asap akibat kebakaran sehingga burung walet yang dipeliharanya pada larian,” ujarnya.
Dispenda katanya sudah berusaha agar potensi pajak sarang burung walet itu dapat terealisasi dengan maksimal namun hal itu belum dapat mengangkat pendapatan. “Kita sudah surati mereka dan kita kumpulkan, tapi dari hasil pengakuan mereka, kami juga tidak bisa memaksanya. Mau dipaksa gimana keuntungan mereka juga tidak ada,” tandansya.
Untuk itu ahdiansyah hanya dapat menghimbau agar masyarakat membayar pajak dengan penuh kesadaran pajak.“Jadi saya hanya bisa mengimbau kepada mereka taat membayar pajak pada waktunya dan bayarkan sesuai apa yang diterima karena mereka melaporkan sifatnya self assisment,” tukasnya.
BACA JUGA