Dari 41 Parpol yang Miliki Sipol, Baru 14 yang Mendaftar Jadi Peserta Pemiliu ke KPU
BALIKPAPAN Inibalikpapan.com – Hingga Minggu (07/08/2022) kemarin, baru 14 partai politik (parpol) yang telah mendaftar ke KPU RI. Namun jumlah itu masih sedikit, karena ada 41 parpol yang memiliki akun sistem informasi parpol (sipol)
Meski begitu, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik menyampaikan, parpol yang belum mendaftar telah menyampaikan alasannya belum mendaftar.Karena waktu pendaftaran tersisa sepekan kedepan.
“Ya mereka (parpol) belum menyampaikan alasannya kepada kami, dan kami juga tidak pernah menyampaikan itu cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran, “ ujar Idham dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Pihaknya juga telah meminta parpol untuk mendaftar lebih awal untuk mengantisipasi jika ada kekurangan dokumen saaf mendaftar. Sehingga pengurus parpol masih memiliki waktu untuk melengkapinya.
“Jadi sebelum 14 Agustus 2022 kami sarankan mereka untuk mendaftar lebih awal. Tapi kalau daftar di akhir dan itu tidak lengkap maka selesai, kami akan tolak dan syarat partai politik itu diterima apabila dokumennya lengkap,” ujarnya
“Kalau daftar di hari terakhir ternyata partai politik yang sampai saat ini belum mengajukan pendaftaran itu menumpuk di hari terakhir maka itu pelayanan akan berbeda. Karena kita akan berkejaran dengan waktu dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup,” katanya.
Tercatat sudah ada 14 parpol mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024, mereka yakni PDIP, PKP, PKS, Partai NasDem, Partai Reformasi, PBB, Perindo, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Garuda, PKN, Partai Demokrat, PDRI, dan terakhir Partai Gelora.
Dari jumlah tersebut, 10 parpol di antaranya dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan berhak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi. Sementara empat parpol masih diberikan kesempatan melangkapi dokumennya.
BACA JUGA