Dari 70 Titik Parkir di Balikpapan Hanya Sumbang PAD Sekitar Rp 1 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dari sekitar 70 titik parkir di Kota Balikpapan ternyata hanya mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 1 miliar.
“Dari jumlah itu memang hanya sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana. Sudirman Djayaleksana.
Menurutnya, kendati nilainya kecil bagi kas daerah, potensi retribusi parkir di badan jalan akan tetap dikelola terutama melalui pola kemitraan atau bagi hasil dengan tukang parkir.
“Pengelolaannya modelnya bagi hasil semakin besar pemasukan disitu maka bagi hasil juga semakin besar,” ucapnya.
Dia mengatakan, pola kemitraan tersebut, tidak akan merugikan tukang parkir yang selama ini mengelola area tersebut. Termasuk pihak-pihak terkait seperti pemilik toko.
“Kita tidak menggaji (tukang parkir). Kita hanya melengkapi identitas atribut, pakaian. Nanti mereka yang memungut. Katakan 40 ; 60 persen,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya telah melakukan kajian terkait titik parkir. Ada tiga kajian yang dilakukan diantaranya parkir bahu jalan, kerjasama pihak ketiga maupun penerapan pajak parkir melalui samasat.
Mengenai penerapan pajak parkir melalui Samsat seperti yang pernah dilakukan beberapa tahun sebelumnya, yakni pengurusan STNK sebesar Rp 30 ribu, cukup mendongkat kas daerah.
“Sekarang aturan itu sudah dicabut kembali oleh Pusat tapi coba lagi Usulkan supaya bisa kita terapkan,” ucapnya.
BACA JUGA