Dari Malaysia, Pengiriman Sabu Enam Kilogram di Maratua Disinyalir lewat Jalur Laut
TANJUNG REDEB, inibalikpapan.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau merilis penemuan 6 kilogram narkotika jenis sabu. Polisi mendapati kasus ini di gugusan Kepulauan Derawan. Tepatnya di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menjelaskan bahwa tim dari Polda Kaltara mendatangi Polsek Maratua. Tujuannya untuk mendapatkan informasi mengenai warga Teluk Harapan bernama Fadli.
Polisi menduga Fadli menyimpan dan menyembunyikan sabu-sabu. Para personel kemudian menuju kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan. Saat petugas datangi, yang bersangkutan tak berkutik.
Sementara itu, dalam interogasi, Fadli mengakui telah menyembunyikan enam bungkus sabu-sabu yang terbungkus lakban.
Kemudian, ia mengaku sembunyikan barang haram itu di dalam hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu. Adapun Fadli menyatakan bahwa kegiatan itu ia lakukan bersama Salim dan Hadiyansa.
Tim Polsek Maratua dan jajaran Polda Kaltara melakukan pencarian barang bukti pada Sabtu, 18 Mei 2024. Mereka berhasil menemukan enam bal besar sabu-sabu dengan berat total sekitar 6 kilogram.
Agar para pelaku jera, Kapolres Berau menjelaskan bahwa kedua pelaku terjerat pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang Narkotika. Tak tanggung-tanggung, mereka terancam ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Perkiraan enam sabu tersebut masuk melalui jalur laut dari Malaysia,” kata Kapolres. Barang haram itu masuk ke Berau sejak April lalu.
BACA JUGA