Dari Perda Hingga Izin Reklame, Batasi Lingkup Para Perokok Di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam mengurangi para perokok dan menjaga kesehatan bagi mereka yang tidak merokok.
Salah satu upaya yang dilakukan bersama dengan DPRD Kota Balikpapan yakni dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Di dalam Perda tersebut dicantumkan ruang lingkup KSTR meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang akan ditetapkan oleh Wali Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, dr Andi Sri Juliarty, M.kes mengatakan, sejatinya upaya untuk mengurangi perokok di Balikpapan terus dilakukan, seperti adanya Perda KSTR, sejak disahkan pada 2018 dalam implementasi penerapannya memang sempat terkendala dengan adanya Covid-19 yang merebak pada akhir 2019.
Hal ini juga berimbas dengan upaya DKK Balikpapan dalam memberikan penyuluhan ke masyarakat dan penerapan sanksi jika melanggar Perda tersebut.
Namun dengan meredahnya Covid-19 saat ini, berbagai upaya coba dilakukan DKK Balikpapan untuk kembali meningkatkan sosialisasi salah satunya melalui Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).
Upaya dilakukan DKK seperti mengadakan Lomba Penyuluhan KSTR oleh Tenaga Kesehatan, dan mengajak rekan media untuk membuat tulisan keren tanpa rokok.
Tak sampai disitu upaya lainnya seperti menggandengan pihak Satpol PP Balikpapan dalam hal tindak lanjut pengawasan dan sanksi yang dilaksanakan.
Kepada pelanggar akan didenda, bahkan terancam penjara sebagai tindak pidana ringan (tipiring) kata Dio biasa dr Andi Sri Juliarty disapa.
Penerapan sanksi akan dimulai dari yang paling ringan, yaitu teguran, baik lisan mapun tertulis. Bila masih berlanjut juga barulah yang bersangkutan dikenakan denda.
Hukuman juga berlaku bagi para pegawai Pemkot. Terlebih petugas kesehatan. Mereka bisa diganjar hukuman lebih berat.
Yang dimaksud petugas kesehatan adalah mulai dari dokter, perawat, bidan, termasuk para staf di DKK hingga pusat-pusat layanan kesehatan. Petugas kesehatan mendapat ancaman hukuman lebih berat karena mereka adalah contoh berperilaku hidup sehat.
Di dalam ruang lingkup KSTR tersebut, untuk di gedung pemerintahan memang tidak boleh lagi disediakan lagi tempat khusus bagi mereka yang ingin merokok.
Jadi bagi yang masih ingin merokok silahkan keluar gedung di tempat terbuka
Selain mengeluarkan Perda KSTR, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100/0814/Pem terkait Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Reklame.
Dalam SE diatur mengenai Pemkot Balikpapan yang tidak lagi menerbitkan perpanjangan atau izin baru pembangunan reklame kecuali izin reklame videotron atau LED. Sehingga secara bertahap pelaku usaha mengajukan izin reklame secara digital.
Dimana SE Wali Kota tersebut juga mengatur bahwa Pemkot Balikpapan tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok di seluruh ruas jalan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung Kota Layak Anak (KLA).
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Idham mengatakan, kebijakan yang mengatur tidak lagi menerbitkan izin iklan rokok itu dilakukan untuk mendukung Perda KSTR dan KLA.
Di mana kebijakan ini juga memperkuat kebijakan sebelumnya. Selama ini menurutnya, Pemkot memiliki Perda KSTR yang mengatur kawasan sehat tanpa rokok (KSTR). Dengan kebijakan baru ini maka memperkuat kebijakan sebelumnya.
Iklan rokok ini memang dilarang di jalan utama atau protokol. Selama ini memang masih ada dipinggir seperti Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Tapi dengan SE itu dihimbau iklan rokok tidak ada lagi.
Masyarakat terutama pelaku usaha untuk tidak menampilkan iklan rokok. Implikasi dari kebijakan ini, diakuinya pemkot kehilangan pendapatan dari pajak reklame iklan.
Pajak iklan rokok sekitar 20 persen dari Rp 9,5 Miliar pajak reklame. Kita imbau untuk patuh. Kita kurangi rokok dan memang bagian mendukung kota layak anak.
Meski kebijakan ini baru berupa edaran dan bersifat imbauan. Sehingga tidak ada sanksi. Tapi kita minta kepada pengusaha advertising untuk tidak memperpanjang iklan rokok.
Selain itu, terkait penyelenggaraan reklame Pemkot Balikpapan yang tidak lagi menerbitkan perpanjangan izin atau izin baru pembangunan reklame kecuali izin reklame videotron atau LED.
Untuk SE tentang pelaksanaan izin penyelenggaraan reklame ini dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014 tentang izin reklame dan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok.
Upaya mendukung program Pemkot Balikpapan dalam membatasi ruang lingkup para perokok melalui Perda KSTR mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan Perda KSTR merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri dalam menjaga lingkungan bersih dan sehat tanpa asap rokok.
Biaya atau cost kesehatan itu mahal dan harapan kita dengan adanya Perda ini bisa menjadi budaya masyarakat untuk tidak merokok.
Menurutnya, tidak ada manfaat apa pun dalam merokok termasuk tidak menghilangkan stres. Adanya Perda KSTR maka implikasinya ke PAD dari reklame rokok, tapi dipikir, ini sudah melalui kajian dan naskah akademik dari perguruan tinggi, stakeholder dan masyarakat.
Bagi para perokok juga tidak bisa mengisap rokoknya di sembarang tempat. Silakan merokok tapi di kawasan-kawasan tertentu karena juga ada hak bagi masyarakat untuk merasakan kesehatan. Pemkot juga akan menyediakan tempat merokok di ruang publik.
BACA JUGA