Dari Potensi Rp 6,6 Miliar, Penerimaan Pajak Walet di Kaltim Hanya Rp 864 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ekspor sarang burung walet dari Kaltim mengalami peningkatan yang pesat sejak 2017 hingga 2018 atau sebelum pandemi COVID-19 melanda dunia.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim hadi Mulyadi sdalam sambutannya, saat Focus Gruop Discussion (FGD) Permasalahan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Wilayah Kaltim dan Kaltara.
Berdasarkan data Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda, terjadi peningkatan jumlah yang sangat signifikan antara tahun 2017 sampai 2018. Lonjakan hingga 761,5 persen.
“Sementara itu sampai Oktober 2019, pengiriman sejumlah 7.015 Kg dengan frekuensi sebanyak 234 kali pengiriman, umumnya ke China,” ujar Hadi di Balikpapan, Selasa (06/08/2022)
Potensi yang sangat besar tersebut seharusnya dapat diperhatikan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi untuk pasar domestik harganya cukup tinggi berkisar Rp10 juta per kilogram.
Hampir di seluruh Kaltim terdapapat usaha Sarang Burung Walet, terbanyak antara lain di Kutai Kartanegara (Kukar), Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan dan Berau yang rata-rata terdapat di atas 200 buah bangunan.
“Sayangnya, potensi pajak belum tergali maksimal. Antara lain disebabkan karena permasalaham belum ada izin dari Bupati atau Walikota, status kepemilikan, dan lain-lain,” ujarnya
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara mencatatkan penerimaan pajak sarang burung walet di tahun 2021 lalu hanya sebesar Rp 864,70 juta dari potensi sebesar Rp6,6 miliar dari 175 Wajib Pajak yang bergerak di sektor usaha sarang burung walet.
“Selamat berdiskusi. Kita berharap agar ke depannya bisnis Sarang Burung Walet di Kaltim dan Kaltara terus berkembang dengan baik, namun juga harus bisa memberi pemasukan pajak lebih baik lagi bagi daerah,” ujarnya.
BACA JUGA