Top Header Ad

DBH Belum Cair, Pemkot Balikpapan Keluarkan Edaran Penghematan Anggaran

Kantor Wali Kota Balikpapan (foto : anisasabda)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kamis (21/01/2016),  karena hingga kini dana bagia hasil (DBH)  2015 sebesar Rp 283 miliar belum jelas kapan cair.

Asisten II Sekdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan belum cairnya DBH membuat Pemerintah Kota perlu melakukan penghematan anggaran. Intruksi penghematan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran walikota.

“Hari ini surat edarannya akan disebarkan ke semua SKPD,” tuturnya Kamis siang (21/1/2016)

Kondisi belum carinya dana bagi hasil juga dialami sejumlah daerah di Kaltim. Karena itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Pemkot Balikpapan melakukan penghematan anggaran di tahun 2016 ini sebagai bentuk antisipasi.

“Kemungkinan tahun ini bakal terjadi hal yang sama. Makanya kita melakukan penghematan anggaran di tahun ini,” tuturnya.

Penghematan yang dimaksud misalnya menunda kegiatan seremoni, menghemat kebutuhan komsumsi, lebih selektif dalam melakukan perjalanan dinas, dan lain sebagainya.

“Penghematan ini bukan berarti memangkas anggaran. Jangan sampai gaji PNS tak terbayarkan. Jangan sampai biaya untuk kemasyarakatan tersendat,” tandasnya.

DBH Balikpapan berkisar  Rp800-Rp900 miliar namun di tahun 2015 terdapat kekurangan pencairan sebesar Rp 283 miliar. Belum cairnya DBH disebabkan sejumlah permasalahan seperti langkah penyesuaian pemerintah pusat terkait terus menurunnya harga minyak dunia dari 50 dollar menjadi 35 dollar Amerika.

Alasan lainya menunggu audit BPK atas pelaksanaan APBD 2015 lalu, termasuk adanya perubahan mekanisme pencairan DBH.

Mantan Kepala PU Balikpapan ini menambahkan sekarang ini  sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25. Dalam PMK tersebut mengatur, pencairan DBH tak lagi dilakukan melalui transfer ke nomor rekening, melainkan dicairkan melalui Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) dengan dikeluarkannya Surat Berharga Negara (SPN).

“Jadi nanti kita mintanya ke KPKN melalui SPN,” tukasnya.

Andi

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.