Delapan Fraksi Setujui RUU Pilkada Jadi Inisiatif DPR, Fraksi PKS Menolak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR RI resmi mengesahkan revisi rancangan undang-undang tentang Pilkada menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (21/11/2023)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Sebelum disahkan, politisi PDIP itu sempat meminta persetujuan pada anggota DPR sebelum di ketuk dan disahkan.
“Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPP PDIP itu menyampaikan, dari Sembilan fraksi DPR ada satu yang menolak yakni PKS. Sementara lainnya setuju. Namun dua fraksi setuju dengan catatan yakni PKB dan Demokrat.
“Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan,” lanjut Puan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR.
Ada satu poin yang mereka sepakati yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.
Alasan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut sempat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam rapat pleno, Tito mengungkap September menjadi bulan yang tepat sehingga masih ada waktu yang cukup hingga proses penyelesaian sengketa.
“Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” ujar Tito.
BACA JUGA