Demo RPU, Aktivis HMI Aksi Tutup Mulut dan Bawa Ayam

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Belasan mahasiswa yang terhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendorong penyelesaian kasus Rumah Potong Unggas hingga selesai.
Mereka mendesak hal itu dalam aksi di kantor walikota Balikpapan dengan tutup mulut dan membawa lima ekor ayam hidup, Kamis siang (8/11/2018).

Mahaiswa juga mengenakan pakaian serba hitam dan juga membawa balon berwarna sebagai simbol agar pengusutan kasus tersebut tidak mengambang.”Ini aksi kami yang keempat dan bawa ayam karena kami ingin agar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan diusut sampai tuntas,” ucap Rafsyan, Korlap Aksi saat aksinya.

Aksi tutup mulut menggunakan lakban, digambarkan oleh aktivitas HMI sebagai bentuk ada upaya pembungkaman atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar tersebut.

Menurutnya banyak pejabat yang bungkam, pada kasus ini seolah-olah tidak mengetahui. Aktivis HMI juga menyayangkan sikap Pemkot memberi pembelaan hukum atas keempat ASN yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

“Seakan-akan Wali Kota Balikpapan melindungi keempat ASN dengan cara memberi bantuan hukum yang bersifat intervensif,” tudingnya.

Dalam aksinya itu, aktivis HMI juga menggelar spanduk dan poster yang salah satunta bertuliskan Wali Kota Harus Profesional. “Bantuan hukum seharusnya bersifat personal, bukan difasilitasi Wali Kota,” tandas Rafsyan.

“Makanya kami kembali turun ke jalan untuk mengungkit kembali persoalan ini, dan kami ingin Polda Kaltim agar fokus kepada persoalan, siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap membengkaknya anggaran lahan RPU,” desaknya.
Aksi berjalan damai dan tidak menimbulkan kemacetan lalulintas.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RPU mulai disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda pada 6 November lalu dengan menghadirkan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa diantaranya CC mantan Kepala DPKP Balikpapan, RT mantan Kasi Kesehatan Masyarakat dan Veterier DPKP dan SL sebagai masyarakat penerima ganti rugi lahan.mereka didakwa dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.