Denda Capai Rp 10 Juta, Perda KSTR Bertujuan Untuk Pencegahan dan Pembatasan Sejak Dini

DPRD
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan Budiono

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Guna melakukan pencegahan dan pembatasan bagi perokok dan pengguna zat adiktif sejak dini. Pemkot bersama dengan DPRD Balikpapan sepat dengan mengeluarkan Perda KSTR yang merupakan revisi dari Perda Nomor 3 tahun 2018.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, sejatinya Kota Balikpapan sudah punya regulasi yang mengatur soal Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Namun kini terdapat sejumlah perubahan kebijakan, sehingga perlu diperbaharui.

“Kita sudah melaksanakan paripurna, saat ini proses sedang harmonisasi di Kemenkumham Samarinda, habis itu baru susun Perwali-nya,” ujar Budiono kepada Inibalikpapan.com, Selasa (6/8/2024).

Revisi Perda ini juga berkaitan setelah disahkannya Undang-undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Oleh sebab itu perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang KSTR.

“Dimana dalam undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” jelasnya.

Ruang Lingkup Bertambah

Adapun kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

“Tapi sekarang ditambahkan sarana olahraga dan pusat perbelanjaan juga tidak diperbolehkan lagi merokok sembarangan,” katanya.

la menegaskan, pada dasarnya, aturan tersebut tidak serta-merta dihapus rokok yang ada di Balikpapan. Karena yang pastinya dari lokasi tersebut nanti ada penanggung jawabnya yang harus membuat larangan merokok di kawasan tersebut. Serta menyediakan tempat untuk merokok.

“Artinya tidak bercampur antara tempat kerjanya orang dengan yang merokok,” akunya.

“Urgensi lainnya dalam perda ini adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata. Tapi juga bagi perokok pasif atau orang di sekitar yang terpapar rokok,” ungkapnya.

Walaupun demikian, Budiono menyebut kalau nantinya tempat-tempat tersebut yang masuk dan ditetapkan sebagai KSTR. Juga diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus bagi para perokok.

“Karena bagaimana pun juga para perokok telah membayar cukai,” tuturnya.

Terakhir, Budiono menambahkan, Perda KSTR ini juga akan mengatur sanksi kepada masyarakat yang melanggar alias merokok sembarangan. Mulai yang mempromosikan, memproduksi, mengiklankan, menjual dan orang mengunakan.

“Bagi yang kedapatan melanggar Perda maka bisa dikenakan denda Rp 500 ribu bagi yang menjual, denda Rp 1,5 juta mengiklankan, denda Rp 2,5 juta yang mempromosikan, denda Rp 5 juta bagi yang menproduksi rokok,” jelasnya.

“Sedangkan bagi pengguna bisa kena denda mencapai Rp 5 juta, dan bagi pimpinan atau penanggung jawab KSTR yang tidak menyiapkan lokasi khusus maka dikenakan denda mencapai Rp 10 Juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.