Denny Indrayana Soroti Kinerja KPK Usai Gubernur Kalsel Menang Praperadilan
BANJARMASIN, inibalikpapan.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menanggapi kemenangan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan status tersangka suap Sahbirin tak sah pada sidang pembacaan putusan, Selasa (12/11).
Menurut Denny, langkah Sahbirin ini cerdik dan sudah ia prediksi sebelumnya.
“Prediksi saya benar. Sahbirin menang praperadilan, dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah,” kata Denny. Namun, ia mengaku keliru menebak waktu munculnya Sahbirin di publik.
Denny menyebut, munculnya Sahbirin sebelum putusan praperadilan adalah strategi untuk menghindari aturan Mahkamah Agung. Dalam aturan itu, tersangka buron mendapat larangan mengajukan praperadilan. Dengan muncul di hadapan publik sehari sebelum putusan, Sahbirin memenuhi syarat sebagai pemohon praperadilan.
“Kenapa Sahbirin perlu muncul sebelum putusan, supaya tidak terkena aturan Surat Edaran MA yang melarang buron mengajukan praperadilan,” jelas Denny.
Denny juga mengkritik KPK. Ia menilai KPK seolah-olah memilih untuk tidak bertindak meski memiliki wewenang untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kembali. “Prediksi selanjutnya: KPK berkenan mempermalukan dirinya, tidak menangkap dan memeriksa Sahbirin, apalagi menetapkannya lagi sebagai tersangka,” ujarnya. “Padahal sangat, dan seharusnya, bisa!”
Kasus dugaan suap Sahbirin Noor mencuat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. KPK menuduh Sahbirin menerima hadiah atau janji terkait proyek pemerintah di Kalimantan Selatan pada 2024-2025. Namun, dengan putusan praperadilan ini, status tersangka Sahbirin batal, dan proses hukum pun terhenti.
Adapun Jubir KPK Tessa Mahardika belum merespons upaya konfirmasi terkait hasil praperadilan Gubernur Kalsel.
BACA JUGA