Densus 88 Antiteror Dalami Dugaan Aliran Dana ACT ke Terorisme

Aksi Cepat Tanggap / FC/ suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Densus 88 Antiteror Mabes Polri kini tengah mendalami dugaan adanya donasi masyarakat disalahgunakan Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kegiatan terorisme.

Hal itu disampaikan Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. Pendalaman dilakukan berdasar hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut,” ujarnya dilansir darii suara.com jaringan inibalikpapan.com

Menurutnya, berdasarkan hasil analisis PPATK yang disampaikan ke Densus 88 menunjukkan adanya dugaan aliran uang kepada jaringan terorisme di beberapa negara. Sehingga, kini masih terus di dalami.

“PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88 karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah (negara) beresiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme,” katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaeda tersebut adalah sebuah kebetulan.

Sementara itu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwahid mengatakan ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT) sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.

Kementerian Sosial lantas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.