Desa Sangkima dan Teluk Pandan Kutai Timur Ditetapkan Lokasi Pertanian Keluarga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berdasarkan peta FSVA (Food Security and Vulnerability Atlas) atau Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan secara nasional dua desa di Katim ditetapkan sebagai lokasi pertanian keluarga (PK) atau family farming.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Siti Farisyah Yana. Dua desa di Kabupaten Kutai Timur itu yakni Desa Sangkima dan Desa Teluk Pandan
“Dari 100 lokasi untuk seluruh Indonesia. Kaltim mendapat jatah dua kabupaten, Kutai Timur (Desa Singkama dan Desa Teluk Pandan) dan Kabupaten Paser (Desa Muara Samu dan Desa Rantau Atas),” kata ujarnya.
Indikator dua desa tersebut hingga ditetapkan sebagai lokasi pertanian keluarga dilihat dari output (keluaran), outcome (hasil) dan impact (dampak) dari kegiatan yang dilaksanakan.
Untuk outputnya, lanjut Yana, tersalurkannya dan termanfaatkannya dana bantuan pemerintah (Banper), serta terlaksananya kegiatan usaha budidaya.
Sedangkan outcome yang diharapkan dari pertanian keluarga, ymeningkatnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang.
Juga, terentaskannya wilayah rentan rawan pangan, menguatnya wilayah tahan pangan, serta meningkatnya pendapatan keluarga petani.
“Dampaknya, terwujud pengentasan kemiskinan dan mengakhiri kelaparan di kawasan rentan rawan pangan,” jelasnya.
Seperti kegiatan pertanian keluarga di kelompok tani Setuju Jaya Desa Sangkima, d selain kegiatan pertanian pangan, juga budidaya komoditi padi sawah, ternak kecil (ayam/itik) serta kambing.
Kegiatan PK disini, ujarnya, berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama-sama oleh kelompok tani dengan melibatkan keluarga petani.
“Kegiatan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani sesuai kebutuhan gizi seimbang,” ujarnya. (humasprovkaltim)
BACA JUGA