Dewan akan Revisi Perda Tentang PDAM

Komisi II DPRD Kota Balikpapan saat menggelar rapat dengar pendapat dengan PDAM Tirta Manggar

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Kami akan coba usulkan,” ujar ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Nazaruddin.

“Karena jujur saja kita kan menggunakan APBD Balikpapan, APBD Balikpapan adalah kesepakatan esekutif dan legislatif,”

Salah satu yang menjadi perhatian para wakil rakyat tersebut, yakni menyangkut penunjukkan jajaran direksi PDAM. Karena Pemerintah Kota Balikpapan tak pernah sekalipun koordinasi.

“Kami belum tahu ini, apakah sudah ditetapkan atau belum (jajaran direksi PDAM baru). Ya memang  hak preogratifnya wali Kota mengangkat jajaran direksi PDAM” ujarnya.

Tapi semestinya kita harus tahu juga disitu, karena masalah penempatan jajaran ireksi PDAM, itu ada gak koordinasi dengan kita disini,”

Dia pun berahap, jika nantinya Perda PDAM diresvisi, nantinya DPRD juga punta peran dalam pengangkatan jajaran direksi maupun pengawas PDAM dengan melakukan fit & proper test.

“Kami akan coba usulkan, supaya kami ada peran disini,” ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, telah  menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait Jajaran Direksi PDAM Tirta Manggar periode 2019-2024.

“Sudah dikeluarkan SK nya, sudah minggu lalu,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, jajara direksi yang baru tak ada banyak perubahan dari jajaran direksi sebelumnya. Karena masih didominasi direksi yang lama. Hanya, saja ada penambahan untuk direksi baru.

“Hanya tambah satu direktur, direktur IPAL,” ujarnya.

Kata dia, untuk Jajaran Direksi, Direktur Utama masih dijabat Haidir Effendi, Direktur Umum Gazali Rakhman, Direktur Terkhnik Arief Purnawarman dan Direktur IPAL Anang Fadliansyah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.