Dewan Bakal Revisi Perda IMTN
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.
“Kami berencana DPRD Insya Allah, mudah-mudahan di APBD Perubahan ini kami anggarkan untuk melakukan kajian untuk revisi Perda IMTN,” ujarnya.
Menurutnya, revisi itu karena para wakil rakyat tersebut, banyak menerima pengaduan dari masyarakat karena harus mengeluarkan biaya double untuk pengurusan IMTN. Rencana revisi tersebut, merupakan inisiatif dewan.
“Kenapa? Karena banyaknya pengaduan masyarakat kepada kami itu luar biasa ya frekwensinya, bukan semakin turun, semakin tinggi sehingga DPRD merlakukan inisiatif melakukan kajian,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, nantinya dari hasil kajian tersebut, akan dilihat poin-poin mana saja yang harus direvisi. Khususnya menyangkut biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Termasuk juga ketika mengurus menjadi sertifikat.
“Tidak serta merta merubah atau merevisi, tapi kami mengkaji bagaimana kajian akademisnya, apakah itu hanya cukup direvbisi atau poin-poin yang tidak perlu atau dihilangkan sama sekali, kita akan lihat nanti,” ujarnya
“Yang pertama double biaya, pada faktanya memang IMTN tidak gratis, tapi di lapangan faktanya mereka mengeluarkan ongkos, nah ongkosnya ini ongkos apa.Untuk penerbitan sertifikat juga ada keluar biaya,”
Meski begitu dia belum bisa memastikan, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pengurusan IMTN maupun sertifikat adalah [ungutan liat (pungli). Karena masih akan dikaji dulu. Namun yang pasti masyarakat mengeluarkan biaya.
“Saya belum bisa men-justice itu penyimpangan atau tidak, ini kan baru pengaduan masyarakat , di lapangan ada dua kali biaya itu yang mereka sampaikan,” ujarnya
Selain soal biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, juga menyangkut aspek lain yakni jumlah personil yang terbatas. Sementara permohonan pengurusan IMTN mencapai ribuan, sehingga harus juga dibenahi, sehingga seimbang.
“Dari semua aspek kita memang belum memadai, khususnya di lapangan, karena tenaga kita juga terbatas, pemohonnya banyak ribuan, sementara di lapangan personilnya bisa dihitung jari,” ujarnya.
“Kita akan libatkan, praktisi hukum, lembaga survey, lembaga pengkajian, juga bisa perguruan tinggi uyntuk melakukan kajian. Kan bisa direvisi setiap tahun sesuai dengan kebutuhan.”
BACA JUGA