Dewan Belum Pernah Diajak Diskusi Soal Penerapan Zonasi PPDB
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018 kembali menuai masalah. Pasalnya, masyarakat banyak yang protes akibat anaknya tidak diterima di sekolah negeri.
Penerapan Sistem Zonasi 90 persen berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 sejak awal memang ditentang DPRD Kota Balikpapan karena akan menimbulkan masalah baru.
Apalagi hingga kini Dinas Pendidikkan Kota Balikpapan belum sekalipun mendiskusikan dengan DPRD terkait penerapan Sistem Zonasi yang mulai diberlakukan tahun ini.
“Sistem Zonasi harusnya ini kan dibahas bersama dengan dewan, dalam menetukan zonasi ini. Sampai saat ini belum ada.,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Toihari Azis.
Padahal kata Tohari, DPRD adalah resprentatif masyarakat atau wakil rakyat sehingga selalu mendapat keluhan dari masyarakat. Karenanya, setiap kebijakkan yang berkaitan dengan masyarakat harys didiskusikan.
“DPRD kan perwakilan dari masyrakat, sudah kah ini dibahas dengan DPRD. Saya pribadi tidak pernah diajak membahas tentang itu. Saya tidak tahu kalau teman-teman (anggota dewan lain),” ujarnya.
Sementara lanjutnya, penerapan Sistem Zonasi juga harusnya mempertimbangkan kearifan lokal maupun karakteristik masyarakat masing-masing daerah setempat.
“Ini masalahnya daerah beda, Balikpapan dengan Penama, dibandingkan dengan di Jawa Timur, Jawa Tengah ya berbeda-beda karakteristiknya, beda jangan disamakan,” ujarnya.
“Kalau sampai hari ini saya belkum pernah diajak ngobrol, saya ini mewakili Balikpapan Selatan, banyak keluhan, mereka gitu gak ditampung warga kita, ditampung kita seperti ini persoalannya,”
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang setiap warga dijamin mendapatkan pendidikkan yang sama yakni 9 tahun wajib belajar.
“Kita kembalikan ke UU bahwasanya wajib belajar 9 tahun itu dijamin UU, masyarakat punya hak untuk sekolah, haru dilaksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA