Dewan dan Pertamina Selisih Paham Soal Pajak Pengupasan Lahan Gunung Sepuluh Proyek RDMP
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota tetap ngotot bahwa Pertamina belum membayarkan pajak secara penuh untuk pengupasan lahan gunung Sepuluh untukproyek perluasan kilang Balikpapan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD kota H Haris mengatakan dari 1,720 juta kubik, tersisa 600 ribu kubik yang belum dibayarkan pajak kepada pemerintah daerah.
Jika tidak Komisi III akan membuat pansus Pertamina kasus pembayaran pajak cut and field Gunung Sepuluh. Bahkan kata Haris pihaknya bisa melaporkan kasus ini kepada kepolisian karena ada dugaan pembohongan publik.
Atas kekurangan ini DLH harus memanggil Pertamina dan segera menuntaskan pembayaran pajak ini.
“Dia hanya berkilah pada 1,1 juta kubik untuk cut, fieldnya dia tidak bayar. Saya sudah bilang dari dokumen amdal dan kontrak yang dia kasih lihat nilainya 1,720 juta kubik. Jadi kekurangann dia wajib membayar,” tandasnya usai saat rapat RDP dengan Pertamina dan Dispenda, BLH dan Pertamina membahas pajak pengupasan lahan gunung Sepuluh di gedung DPRD,(24/7/2017).
Bahkan usai rapat, Haris kembali berdebat soal ini kepada Area Manager Communication and relations Pertamina Kalimantan Alicia Irzanova.
Dia menegaskan Pertamina harus mengikuti aturan pemerntah kota bukan justru pemkot mengikuti aturan perusahaan. Pertamina menurut haris sudah menyadari hal itu bahwa field akan dibayar. “ Kalau field nggak dibayar kami bentuk pansus kalau perlu bawa ke ranah hukumkarna pembohongan pada masyarakat Balikpapan,” tandasnya.
Dalam pembayaran pajak tersebut Pertamina hanya membayar Rp5,5 miliar untuk 1,1 juta kubik lahan yang dibuka padahal dari dokumen yang ada jumlah lahan yang buka seluas 1,720 juta kubik sehingga ada selisih 600 ribu kubik yang belum dibayarkan pajaknya.
Ditanya media mengenai sumber data itu, menurutnya diperoleh dari pemkot dan Pertamina.
“Sumber kami di Pertamina dan pemkot. Pertama kami sudah membaca bahwa amdal itu berbunyi yang dilakukan makany ahari ini kami foto copy kontrak ternyata itu 1,720 juta kubik Cuma dia pisahkan 1,1 juta kubik dengan 600 ribu kubik. Cut dibayar, field belum bayar. Dia (pertamina) baru tahu hari ini,” bebernya.
Dalam Selisih bayar ini, pihaknya tidak ingin menyalahkan DLH dan dispenda karena diduga ada laporan yang kurang jujur dari perusahaan.
“Kita tidak bisa juga masuk dalam internal sepenuhnya artinya masuk dalam kontrak. Indikasi tidak ada Cuma beda pendapat antara pertamina dan pemkot,” ujarnya.
Area Manager communication and relatioan Pertamina Kalimantan Alicia Irzanova lebih menilai terjadi kesalahapahaman saja.
Menurutnya hasil amdal menjadi acuan pembayaran pajak.
“Amdal itu izin itu dari kementerian lingkungan hidup yang boleh kami kerjakan luasan lahannya. Tapi bukan berarti sebanyak itu cut and field yang kami lakukan. Pertama persepsi amdal itu kami jelaskan itu hanya izin yang kami boleh cut and field tapi bukan dasar bayar pajak. Kedua juga ditegaskan pula oleh Dispenda bahwa yang terkena pajak itu yang tetap dan pajak tidak ganda. Jadi harus dibedakan juga kontrak itu adalah pekerja orang yang melakukan pekerjaan itu. Jadi 1,1 juta kubik itulah yang dibayarkan. Nah dari 1,1 juta kubik itu, tanahnya itu 600 ribu kubik digunakan kembali oleh pertamina dan itu tidak kena obyek pajak lagi,”jelasnya di gedung DPRD hari ini (24/7/2017)
Menurutnya persepsi ini perlu diluruskan kepada dewan agar dapat disampaikan kepada masyarakat. Permintaan pembayaran pajak tambahan menurutnya ada mekanisme yang harus dilaksanakan, seperti penagihan dan dasar penagihan.
“Karena ketika kami pengeluarkan biaya harus ada dasar kuat karena kami menerapkan prinsip good coperate governent. So far ini tidak ada dasarnya. Kami pegang pada aturan itu,” tukasnya.
BACA JUGA