Dewan Desak Pemkot Kaji Ulang Ijin Prinsip Pengembang yang Lahannya Bermasalah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan belum lama ini, DPRD Kota Balikpapan desak Pemerintah Kota agar meninjau ulang ijin preinsip yang dikeluarkan bagi pengembang yang lahannya bermasalah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Faisal Tola. Pasalnya, dalam OTT KPK itu yang menyeret hakim, pengacara dan pengusaha dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, kasusnya diduga terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kota Balikpapan.
“Pengembang yang lahannya bermasalah harus ditinjau ulang ijin prinsipnya, karena untuk menghindari timbul masalah dikemudian hari,” ujar Faisal Tola.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta agar instansi terkait, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan agar tidak gegabah mengeluar ijin prinsip. Harus ditelusuri dulu, lahan tersebut.. Sehingga tidak menimbulkan persoalan, karena bermasalah.
“Seperti bom waktu kalau tidak di antisipasi, jika terus bergulir. Jadi harus dicek dulu, sebelum mengeluarkan ijin, ini sangat penting ujarnya,” ujarnya.
“Jangan sampai ceroboh, karena mengeluarkan ijin justru lahannya sedang bermasalah, instansi terkait harus teliti dulu dan tidak serta merta mengeluarkan ijin,”
Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rizal effendi menyatakan, akan mengevaluasi penerbitan IMTN (Izin Membuka Tanah Negara). Hal itu juga mkenindaklanjuti OTT KPK. IMTN diberikan setelah perorangan mengajukan ke Pemerintah Kota Balikpapan.
“Tentu kan kita prihatin kejadian seperti itu. Kedua kita mengevaluasi karena ini kan berkaitan dengan masalah pertanahan dan juga ada tugas Pemerintah Kota, dalam hal perttanahan. Kan itu ada berkaitan juga dengan proses IMTN,” ujarnya.
“IMTN itu kan sebenarnya baik, itu kan IMTN itu kan untuk mengatur terhadap dokumen kepemilikan tanah. Tapi di lapangan orang sering memanfaatkan alasan awalnya atau alasannya itu ada yang tidak sesuai ada yang mungkin cenderung palsu dan sebagainya,” ujarnya
“Sehingga ini menjadi ini kasus-kasus yang sampai ke pengadilan. Ini peringatan bagi kita semua, bagi masyarakat , aparat pemerintah , tentang penanganan nmasalah tanah ,”
Sejak 2014 Pemerintah Kota Balikpapan telah melarang pejabat menerbitkan segel tanah diganti dengan IMTN. Pada 2006 hingga 2011, Pemerintah Kota Balikpapan telah menghimbau seluruh pemilik segel untuk mengubahnya menjadi sertifikat.
BACA JUGA