Dewan Dorong Pemkot Bikin Regulasi Kontraktor dan Direksi yang Kena Blacklist
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota membuat regulasi bagi kontraktor yang terkena blacklist akibat proyek yang dikerjakannya terlambat. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi al Qadri
Hal itu agar kontraktor yang terkena blacklist atau masuk daftar hitam, tidak bisa mengikuti tender lagi dengan menggunakan perusahaan lain. Karena bisa saja direksi perusahaan yang kena blacklist ikut tender dengan menggunakan atau meminjam perusahaan lain.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, ada 10 kontraktor yang tidak menyelesaikan proyeknya hingga akhir tahun anggaran atau 31 Dsember 2019. Dari 10 kontraktor itu ada 15 proyek meliputi pekerjaan drainase, jalan dan fasilitas umum
“Kami meminta Dinas PU untuk menindak tegas para kontraktor itu dan harus ada regulasi yang mengatur sehingga tidak bisa mengikuti tender lagi,” ujarnya.
Dia juga meminta Dinas PU agar memperketat pengawasan, khususnya bagi kontraktor yang tidak menyelsaikan pekerjaan sesuai jadwal dan kemudian diberikan waktu tambahan selama 50 hari untuk merampungkan proyek tersebut.
“Yang jelas kami sebagai DPRD akan terus melakukan pengawasan di lapangan terkait pengerjaan pihak kontraktor itu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, satu kontraktor sudah masuk daftar hitam yang ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan yang mengerjakan proyek pembangunan pusat jajanan selera nusantara (Pujasera) di kawasan wisata Pantai Manggar Balikpapan Timur.
“Yang sudah resmi di black list dan dilakukan pemutusan kontrak kerja Seharusnya direksinya juga masuk dalam daftar hitam,” ujarnya.
BACA JUGA