Dewan Dorong Pemkot Gunakan Sistem Nominal Tetap Pajak Hiburan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota agar menggunakan sistem lump sum atau nominal tetap dalam penerapan pajak hiburan.
“Tujuannya agar semua penyelanggara hiburan termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) supaya menjadi wajib pajak yang disiplin,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Abdul Yajid
Saat ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sedang melakukan kajian terkait penerapan sistem lump sum. Karena dengan sistem lump sum presentase nilai pajak hiburan tak terlalu tinggi.
“Jadi mereka tertib pajak dan pendapatan asli daerah juga meningkat,” ujarnya.
Dia juga mendorong agar BPPRD untuk membentuk pengawas pajak. Hal Itu untuk menyiasati bila pajak sistem online dan penempatan typing box tidak maksimal.
“Kalau terlaksana menggandeng pihak ketiga seperti di Kota Makassar, bisa meningkatkan pajak hiburan,” ujarnya.
“Pajak hiburan itu selama ini terkumpul sekitar Rp23 miliar, bisa meningkat dua sampai 3 kali lipat, tapi tidak memberatkan penyelenggara hiburan,”
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa pernah menyinggung soal Laskar Pajak yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar untuk mendongkrak PAD.
“Terobosan di sana (Makassar) itu sangat baik untuk diterapkan karena membantu kinerja pemerintah. Nanti coba diadopsi secara bertahap mulai tahun ini,” kata Muhammad Taqwa.
BACA JUGA