Dewan Fasilitasi Pertemuan eks Karyawan dengan Perusahaan Terkait Pesangon

DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi pertemuan eks karyawan dengan perusahaan PT. G4S Cabang Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eks karyawan PT. G4S Cabang Balikpapan dengan manajemen Perusahaan, diruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu (20/03).

42 eks karyawan PT. G4S hadir bersama kuasa hukum dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Sulton. Sedangkan dari manajemen Perusahan PT. G4S hadir ratna Widyaningsih selaku HRD PT G4S Cabang Balikpapan.

Pertemuan tersebut, terkait tuntutan pesangon yang belum dibayarkan pihak perusahaan kepada puluhan eks karyawan PT. G4S cabang Balikpapan.

Ratna Widyaningsih mengatakan, pihaknya telah ada kesepakan dengan kuasa hukum eks karyawan yakni nominal pesangan sebesar 40 persen dari Rp 1,2 miliar seperti ketentuan Dinas Tenaga Kerja Kota (Disnaker) Balikpapan.  

“Jadi angka 40 persen ini sudah final  sesuai dengan perjanjian bersama, sehingga tidak ada lagi negosiasi ulang,” ujar Ratna

“Pembayaran pesangan akan dilaksanakan dalam 18 hari, sambil menunggu kelengkapan administrasi dari eks karyawan,”  dan kuasa karyawan,” ujar Ratna.

Sementara Kuasa Hukum eks aryawan, Sulton mengungkapkan, pihaknya terpaksa menerima nominal 40 persen pesangon yang diusulkan perusahan. Karena taka da pilihan lain.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.