Kamis ini Dewan Gelar FGD 4 Raperda Inisiatif DPRD Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan gelar Focus Group Diskusi (FGD) tentang empat raperda inisiatif DPRD kota Balikpapan di hotel Grand tiga Balikpapan, Kamis pagi (21/7).

Empat raperda yang dibahas yakni kami Raperda izin penebangan pohon, raperda ketahanan pangan. Raperda pengelolaan dan pengendalian limbah beracun serta raperda penerapan kantong plastik berbayar.

Dalam FGD ini DPRD Balikpapan bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang dan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Prof. Dr Suhanda yang membahas tentang limbah beracun dan Hamidi Masykur.

Acara cara yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. dihadiri SKPD, camat, lurah dilingkungan pemerintahan Kota Balikpapan, organisasi masyarakat tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta LSM, akademisi.

Abdulloh mengatakan pembuatan Perda ini diharapkan mampu memberi penguatan payung hukum yang selama ini sudah dibuat oleh walikota melalui peraturan Walikota seperti pengolah limbah beracun, plastik berbayar.

“Aturan aturan yang dibuat oleh Walikota melalui perwali seperti sampah plastik ataupun lainnya, minimal ada perhatian khusus kalau ini diperdakan. Ini jelas urgens,” katanya (21/7).

“Contoh sampah plastik yang umur ratusan tahun baru terurai. Padahal usia kita hanya mencapai paling 63 tahun,” sambungnya.

Disamping itu penerapan perda ini juga menghindari pihak lain semaunya menjalankan. atau ada ukesenjangan dalam menerapkan aturan sendiri seperti harga plastik berbayar yang tidak seragam padahal sudah dibuat edaran pemerintah kota.

” Ada harga Rp 200, Rp1500 ada juga Rp1500 harga plastik berbayar. Ini kan tidak seragam kalau ini diikat dengan Perda mereka tidak sembarangan,” katanya.

Mengenai limbah beracun ini ketua DPRD Abdulloh juga menilai hal ini patut diatur dalam Perda karena perkembangan pendirian rumah sakit yang makin kompleks ” Ini juga perlu diatur teknis soal limbah beracun,” tandasnya.

Salah satu pembicara Prof Dr. Suhanda mengatakan pengelolaan dan pengendalian limbah beracun utama dalam penimbunan yang harus mengikuti metode dan prosedur yang sesuai aturan yang ada.

“Negara Thailand sudah mampu melakukan pengolahan limbah beracun secara baik dan benar ini diakui. Mereka mampu melakukan daur ulang yang bermanfaat,” katanya.

Dia menambahkan dalam memgimplementasikan pengelolaan limbah beracun penting diatur didalamnya termasuk terkait sanksi yang tidak dinilsi merugikan pelaku usaha. ” Harus ada trick outlet,” ujarnya.

Pelaksanaan FGD akan dilanjutkan pada Jumat pagi dengan materi raperda yang berbeda. Diantaranya raperda Gender yang juga menjadi inisoatif DPRD Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.