Dewan Kembali Minta Perwali KTL Ditinjau Ulang

Rustam Jaseli

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan kembali meminta agar Peraturan Wali kota tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, khususnya di Kompleks Pertokoan Cemara Rindang dikaji ulang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Kota Balikpapan Rustam Jaseli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Selasa (26/03).

Menurutnya, mungkin yang perlu dikaji ulang itu soal waktu atau jam parkir. Misalnya diberi kesempatan atau waktu bagi masyarakat sekitar 30 menit untuk berbelanja.

“Kalau orang belanja di pasar itu kan gak terlalu lama, paling lama 30 menit sesuai lebituhan. Beda halnya kalau belanja di mall, bisa berjam-jam,” ujarnya.

Kata dia, jika mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seharusnya diterapkan diseluruh jalan provinsi maupun jalan nasional.

 “Kalau acuannya undang-undang itu, harusnya KTL diterapkan disemua, bukan hanya disepanjang kawasan Klandasan, ini namanya tebang pilih, seharusnya tertibkan,” ujarnya.

“Pemkot  harus perhatikan juga kondisi pedagang disitu. Apalagi juga telah memakai lahan parkir mereka untuk dijadikan penampungan sementara,”

Menanggapi itu, Sekretaris Dishub Kota Balikpapan, Aduar Skerda Putra menuturkan, akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinannya, serta membahasanya. Khususnya menyangkut keluhan pedagang.

“Itu sebenarnya projek. Tapi saya akan sampaikan lagi ke pimpinan bagaimana solusinya untuk permasalahan KTL ini,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.