Dewan Mediasi Pengembang Dengan Warga Keluharan Gunung Samarinda
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan memediasi warga di RT 11 dan RT 27 Kelurahan Gunung Samarinda Baru dengan pengembang perumahan Calladium Residence, Senin (25/03).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, pertemuan tersebut, membahas terkait banjir bercampur lumpur yang masuk ke lingkungan warga diduga akibat proyek perumahan tersebut.
“Jadi mediasi ini untuk mencari solusi yang terbaik, bukan untuk mengadili,” ujar Sabaruddin.
Dia mengungkapkan, Dinas Pekerjaan Umum sebenarnya telah mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait ijin maupun analisa dampak lingkungan (amdal). Hanya saja mungkin perlu meninjau ke lokasi.
“Maka kalau tak layak standarisasi, maka kembali dilakukan peninjauan ke lokasi. Kalau ternyata layak dan sesuai rekomendasi, ya tidak ada penyetopan,” ujarnya.
“Cuma ya sementara harus disetop dulu, karena ada rekomendasi yang tidak dijalankan pengembang,”
Sabaruddin juga meminta pihak kelurahan, Kecamatan maupun Satpol PP untuk melakukan fungsi pengawasan. Meski begitu kata dia, tidak bisa serta merta menyetop proyek jika sudah ada ijin.
“Bersama-sama monitoring semua ini. Tidak boleh menjustifikasi ke salah satu atau menyetop pengerjaan ketika sudah berizin,” ujarnya
“Kecuali izinnya tidak lengkap, maka setop sementara untuk stabilisasi masyarakat,”
Sementara Ade Warga RT 11 Gunung Samarinda Baru, mengatakan, warga telah beberapa kali mengajak pengembang untuk membahas persoalan tersebut, sejak tahun 2018 lalu.
“Pernah pertemuan di bulan sebelas (November 2018) dan sekarang sudah Maret 2019. Kalau ada kesepakatan, ya sudah, selesai, beres,” ujarnya
Sedangkan Wakil Direktur PT Cahaya Rahmat Alam, Syahril Timung selaku pengembang menuturkan, pihaknya sudah sesuai aturan, termasuk diantaranya menyediakan bozem
“Kalau soal bozem, tidak dirapatkan, tidak diminta, itu sudah kewajiban kami. Sudah sejak kemarin-kemarin bozemnya dikerjakan,” ujarnya
BACA JUGA