Dewan Minta Sekolah Bersikap Tegas Terkait PPDB
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan meminta pihak sekolah untuk bersikap tegas terhadap orangtua siswa yang memaksa agar anaknya diterima di sekolah favorite ataupun unggulan meskipun tak lolos kualifikasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Mieke Henny mengungkapkan, jika tak lolos kualifikasi atau tak memenuhi syarat administrasi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB), pihak sekolah harus secara tegas berani menolak.
“Jadi pihak sekolah harus berani bersikap tegas, jika mmemang tidak memenuhi syarat adminsitrasi, jika mau dipaksakan masuk sekolah negeri,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga meminta agar jika ada oknum atau orangutan siswa yang mencoba untuk meloloskan anaknya tanpa melalu syarat-syarat yang harus dipenuhi dsaat PPDB maka harus ditindak secara tegas.
“Harus ada tindakkan tegas dari aparat terkait, jika ada oknum yang mencoba meloloskan tanpa melalui persyaratan PPDB,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendikkan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin optimis PPDB yang akan dilaksanakan pada 1-5 Juli tahun ini akan berlangsung lancar.
Pasalnya, telah dilakukan sosialisasi selama dua pekan ke masyarakat baik melalui media massa maupun media sosial terkait PPDB. Masing-masing sekolah pun telah melakukan berbagai persiapan untuk kelancaran PPDB.
“Insya Allah siap, mudah-mudahan tidak ada regulasi yang berubah lagi, kalo ada yang berubah lagi tentu kita harus menyesuaikan. Yang kedua, menimbulkan kegelisahan masyarakat,” ujarnya
Saat ini tengah dilakukan verifikasi dan validasi data untuk beberapa jalur yaitu jalur luar kota, lulusan paket kesetaraaan A dan B, serta lulusan sebelum tahun 2019. Tahapan verifikasi dan validasi data hingga 28 Juni mendatang.
“Hari ini sudah mulai verifikasi dan validasi mulai 24-28 Juni untuk beberapa jalur yaitu luar kota atau perpindahan, lulusan paket kesetaraan A dan B, lulusan sebelum tahun 2019,” ujarnya
Dia mengungkapkan, pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA maupun SMK, meski sempat mendapat protes.
“Zonasi kita masih mempertahankan sesuia dengan Permendiksbud. Selama regulasi yang lama masih digunakan jadi kita masih gunakan yang lama. Kemarin ga ada masalah kenapa sekarang tiba tiba mau dirubah,” ujarnya.
“Artinya begini tentu Kementerian sudah membuat regulasi sudah berdasarkan kajian, berdasarkan tahapan yang panjang. Ga boleh lah gara gara satu atau dua daerah protes akhirnya mau dirubah sistem. Menurut saya begitu, harus konsisten.”
BACA JUGA