Dewan Pengawas PDAM Telusuri Kasus Lonjakkan Tagihan Rekening Air
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah meminta Dewan Pengawas PDAM untuk melakukan penelusuran terkait penyebab melonjaknya tagihan rekening air yang dikeluhkan sejumlah warga.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, rencananya Senin pekan depan akan diumumkan hasil dari penelusuran Dewan Pengawas PDAM. Rizal pun meminta maaf kepada pelanggan dengan yang terjadi.
“Ini juga dialami disektor lain, di PLN juga. Jadi Dewan Pengawas juga lagi melakukan pengecekan, segera akan kita umumkan, mungkin hari Senin, kalau sudah selesai apa yang menjadi keluhan masyarakat,” ujar
“Kalau Senin bisa kita umum kan, kita umumkan karena kita perlu verifikasi data. Tapi sekali lagi kita minta maaf kepada masyarakat karena ini menjadi keluhan dan kekagetan masyarakat,”
Sementara Direktur Utama PDAM Balikpapan Haidir Effendi mengakui, dari hasil penelusuran sementara yang dilakukan hanya sekitar 16,5 dari jumlah pelanggan 147 ribu lebih total pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan rekening PDAM
“Penyimpangan (lonjakkan) ekstrim ini bisa saja tagihannya naik 100 persen dari pada tagihan normal,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, selama pandemi covid-19, sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk menghindari penularan covid-19 maka seluruh aktifitas dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
“Jadi memang hampir 70 persen pegawai PDAM itu bekerjanya out door, salah satunya pembacaan meteran dan kami mengambil kebijakkan kemarin, sesuai regulasi membolehkan dalam situasi tertentu kami boleh melaksanakan pencatatan secara estimasi,” ujarnya
Pihaknya, tetap membuka diri dan bagi masyarakat yang tagihan PDAMnya mengalami lonjakan dipersilahkan melaporkan. “Setiap ada tagihan mengenai layanan ini silahkan nanti diklarifikasi, dikonfirmasi di kantor kami PDAM,” ujarnya.
“Akan kita klarifikasi dulu nanti. Kebijakkan kami bila ada itu keluhannya memang ada kelebihan bayar kami bisa mengembalikan secara cash atau kamii tagihkan pada bulan berikutnya. Paling lama 30 hari kerja sudah kita selesaikan .”
BACA JUGA