Dewan Pers Nyatakan Berita Suara.com Langgar Kode Etik Jurnalistik

JAKARTA,Inibalikpapan.com – Dewan pers menyatakan, sembilan berita Suara.com soal Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hal ini tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 57/Risalah-DP/X/2023 Tentang Pengaduan Rahmad Mas’ud terhadap Media Siber suara.com. 

Risalah yang ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana 9 Oktober 2023 itu merupakan tindak lanjut laporan Ketua Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud, Eko Satiya Hushada, yang keberatan atas sembilan pemberitaan Suara.com.

Laporan itu sendiri didaftarkan pada 16 Agustus 2023 lalu. Dalam risalah penyelesaian, Dewan Pers menilai, serangkaian berita Teradu (Rahmad Mas’ud) melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak berimbang, tidak uji informasi serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Opini tersebut antara lain dalam penulisan kata-kata “marah, menantang, nyolot, atau mengancam“.

“Dewan Pers juga menilai, serangkaian berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” ujar Eko.

Dalam pengaduannya, Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud menyajikan sembilan berita yang dinilai melanggar 4 pasal KEJ, yakni  pemberitaan yang tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi, sehingga terbentuk opini negatif terhadap Rahmad Mas’ud di masyarakat Balikpapan khususnya.

Kesembilan berita dimaksud yakni.

  1. “Warganya Ngeluh Soal Infrastruktur, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud: Bukan Urusan Mu Itu Bro”, diunggah Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 20.46 WIB.
  2. “Disindir Soal Jalanan Rusak, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud Nyolot Balas Komentar Warganet”, diunggah Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 20.58 WIB.
  3. “Jalan MT Haryono di Balikpapan Rusak, Rahmad Mas’ud Kesal Disindir Warganet”, diunggah Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 21.13 WIB.
  4. “Akun Instagram Rahmad Masud Punya 82,3 Ribu Pengikut: Balikpapan Kubangun dengan Amal”, diunggah Sabtu, 12 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB.
  5. “Jalan Rusak Tak Kunjung Kelar Diperbaiki, Rahmad Mas’ud Dilarang Jadi WaliKota Balikpapan Lagi”, diunggah Sabtu, 12 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
  6. “Ini Kalimat ‘Nantang’ Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ke Warganet yang Kritik Jalan Rusak”, diunggah Minggu, 13 Agustus 2023 pukul 19.15 WIB.
  7. “Diminta Tak Usah Nyalon Lagi, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ‘Nantang’ Warganet Buat Ketemu”, diunggah Minggu, 13 Agustus 2023 pukul 16.48 WIB.
  8. “Komentar Rahmad Mas’ud yang Kesal Disindir Warganet Soal Jalan MT Haryono Hilang, Dihapus?”, diunggah Senin, 14 Agustus 2023 pukul 14.16 WIB.
  9. “Sebelumnya Nantang Warganet Buat Ketemu, Rahmad Mas’ud Hapus Komentar, Publik: Ilang Ges!”, diunggah Senin, 14 Agustus 2023 pukul 15.17 WIB.

Atas pengaduan Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, (5/10/2023).

Dalam klarifikasi itu, disepakati  teradu (suara.com) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Rahmad Mas’ud) secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Kemudian, pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini.

Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008). Teradu wajib menambahkan catatan di bawah semua berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada semua berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat- lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Selain itu, Dewan Pers merekomendasikan teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas. Kemudian, teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

Di akhir risalah, Dewan Pers memberi penegasan bahwa tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud puas dengan putusan Dewan Pers, dan menerima semua butir dalam risalah penyelesaian.

“Keputusan Dewan Pers terhadap media suara.com menjadi pelajaran penting bagi siapapun untuk tidak semenah-menah dalam memberitakan maupun memposting konten informasi yang dapat merugikan orang lain,” kata Eko.

“Rahmad Mas’ud pada prinsipnya tidak anti kritik, namun harus disampaikan dengan tetap berpegang pada aturan yang ada,” tambahnya.

Sebagai tim komunikasi Rahmad Mas’ud, Eko mengimbau kepada semua pihak untuk saling hormat menghormati, dan tidak memanfaatkan kebebasan media maupun media sosial untuk menyerang orang lain, karena setiap tindakan memiliki risiko hukum. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.