Dewan Siapkan Perda Bantuan Korban Tanah Longsor di Lahan Kritis
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan kini tengah mempersiapkan payung hukum agar Pemerintah Kota bisa memberikan bantuan bagi korban tanah longsor khususnya di lahan kritis.
Karena memang selama ini Pemerintah Kota Balikpapan tidak bisa memberikan bantuan ataupun merelokasi bagi warga yang rumahnya berdiri di lahan kritis, karena terbentur aturan.
“Kalau longsor kita dibenturkan dengan Peraturan yang pertama terkait dengan dasar mengeluarkan uang (bantuan) kepada warga korban longsor dilahan kritis.,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid.
“Kita kan baru-baru di Komisi III terkait dengan relokasi rumah bantuan kepada korban bencana (longsor) nah itu baru kita buat kajiannya. Nanti minggu depan di ekspose,”
Menurutnya, payung hukum itu sangat dibutuhkan sehingga Pemerintah Kota Balikpapan tidak salah ketika memberikan bantuan bagi korban tanah longsor di lahan kritis.
Karena kata Sukri, sudah jelas sebenarnya warga dilarang mendirikan rumah diatas lahan kritis. Sehingg kemudian menjadi dilematis, jika harus memberikan bantuan.
“Tapi kalau muncul tiba-tiba Pemerintah Kota berikan bantuan yak an lucu. Anda sudah bilang jangan bangun, terus ketika ada bangun anda bantru lagi, nah itu dilematisnya,” ujarnya.
“Supaya nanti kepala daerah tanda petik ya, terdelik peraturan daerah kita buat dulu payuug hukumnya diantaranya adalah bagi warga yang tidak alat hukum, mohon maaf ini bukan kategori dibantu,”
Sehingga lanjutnya, ketika ada warga yang rumahnya hancur karena tanah longsor, meski berdiri diatas lahan kritis. Pemerintah Kota Balikpapan tetap bisa memberikan bantuan tidak takut salah.
“Kalau dia kena dampak longsor maka itu punya kewajiban Pemerintah Kota untuk merelokasi atau mengganti langsung,” ujarnya
“Seperti di Pekanbaru kategori bencana dibagi tiga statusnya dia dibantu fisik penuh, setengahnya dan seterusnya, harapan kami perda.”
Memang banyak warga Kota Balikpapan yang memiliki rumah di lahan kritis. Karenai sebagianh wilayah Kota Balikpapan berbukit dan lereng yang rawan terjadi longsor.
Karenanya bencana tanah longsor kerap terjadi saat hujan dengan intensitas yang tinggi. Bukan saja menghancurkan rumah warga tapi juga merenggut korban jiwa.
Seperti yang terjadi pekan lalu, sebanyak 13 rumah di RT 41 dan RT 48 Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota mengalami rusak parah akibat longsor. Rumah warga memang berada di lereng
Pemerintah Pusat memang telah menetapkan Kota Balikpapan masuk dalam zona merah yakni salah satu daerah yang sangat rawan terjadi bencana tanah longsor.
BACA JUGA