Dewan Sindir Wali Kota Terkait Jabatan Sekda

Anggota DPRD kota Balikpapan Haris

BALIKPAPAN, Inibalikpapan  – DPRD Kota Balikpapan kembali menyoroti masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah habis. Pasalnya, jabatan sekda yang dijabat Sayid MN Fadly telah dua periode, sehingga sudah seharusnya diganti.

“Itukan keputusan wali kota, mau itu aturan Mendagri kah,  Peraturan Perundangan, itu semua kan masih tergantung wali kota, kalau wali kotanya masih sayang, itukan menjadi repot juga,” sindir Anggota DPRD Kota Balikpapan H. Haris.

“Seharusnya wali kota kasih penghargaan kepada sekda, kan bisa saja, sekda yang ada saat ini merupakan yang terbaik prestasinya menurut wali kota,”

Dia pun menyayangkan, sikap wali kota yang seperti tak patuh peraturan peraturan. Padahal kata dia, banyak aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang eselonnya cukup untuk menduduki jabatan sekda.

“Untuk saat ini kita tinggal tunggu saja sampai mana soal jabatan sekda, bisa saja setelah masa jabatan walikota habis sekda juga habis, jadi untuk pegawai yang Eselon nya cukup, yang ingin menjadi sekda tentunya harus bersabar saja dulu,” ujarnya

Terpisah Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan saat ini sedang berproses lelang jabatan untuk penggantian jabatan sekda. Diantaranya Kepala Dinas  Pemuda, Olaharaga dan Pariwisata, Asisten III, maupun Kepala BPPDRD,

“Yang pastinya saat ini semuanya sedang berproses. Semuanya harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya

“Nantinya dilihat yang mana yang dilaporkan, kemudian nantinya akan diproses lagi karena memang seperti itu aturannya,”

Sebelumnya Anggota DPRD Kota Balikpapan Taufiqurahman juga mendesak Wali Kota untuk  segera membuka pendaftaran atau penjaringan sekda yang baru. Karena masa jabatannya saat ini sudah berakhir

“Segera Pemerintah Daerah membuka wacana pendaftaran untuk jabatan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan yang mana masa jabatannya di informasikan telah berakhir.” Ujarnya

Dari informasi yang diketahuinya, masa jabatan Sekda telah berakhir Juli 2019 lalu. Artinya, jabatan Sekda yang saat ini dijabat Sayid MN Fadly telah habis. Karena sudah menjabat satu periode dan diperpanjang satu kali

“Informasinya bulan 7 kemarin sudah berakhir. Dari Undang-undangnya yang saya ketahuim, Sekda itu jabatan 5 tahun dan diperpanjang satu kali selama dua tahun. Sementara beliau ini sudah melewati dari 7 tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.