Dewan Tak Sepakat Penerapan Sistem Zonasi 90 Persen

Mieke Henny

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan kembali menegaskan, Sistem Zonasi 90 persen seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum bisa sepenuhnya diterapkan.

Sistem Zonasi 90 persen seperti yang diatur dalam Pemendikbud itu pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.

“Kita lihat nanti. Kita belum ada pembicaraan dengan masyarakat. Kita kan juga harus mengakomodir kebutuhan masyarakat, kalau itu mau diberlakukan pemerintah harus siap dengan sarana dan prasarana yang sudah di sesuaikan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Mieke Henny

Menurutnya, Sistem Zonasi 90 persen belum bisa diterapkan tahun ajaran 2018. Karena harusnya diterapkan bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Apalagi tidak semua sekolah negeridi Kota Balikpapan memiliki sarana dan prasarana yang sama.

“Zonasi 90 persenm saya rasa belum mampu untuk Balikpapan. Kemarin (2017) 50 persen , mungkin sekarang naik 70 persen sepertu itu. Saya sudah datang langsung ke sekolah ternyata saran dan fasilitas belum memadai untuk dikategorikan penyetaraan zonasi tersebuit,” ujarnya.

Dia mencontohkan, sekolah negeri di wilayah pinggiran dan yang berada di tengah kota sarana dan prasarananya berbeda. Belum lagi tenaga pendidiknya tidak sebanding. Sehingga Mieke meminta Pemerintah Kota tidak kaku dalam penerapan Sistem Zonasi.

“Artisnya sekolah di SMA Negeri 7 dengan di SMA Negeri 1 maupun SMA Negeri 2 belum bisa dikategorikan itu sama sarana dan fasiliatsnya ternasuk tenaga pendidiknya, itu berproses. Jadi masih bisa kita gak kaku lah untuk menyikapi itu,. Nanti kita bicarakan dengan masyarakat dulu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, tahun lalu sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa penerapan Sistem Zonasi dilakukan secara bertahap. Termasuk soal pembatasan rombongan belajar (rombel). Karenanya, DPRD tidak akan menyetujui penerapan Sistem Zonasi 90 persen.

“Kita kan sudah sepakat tahun lalu bahwa i pertama kita berlaku kan 50 persen dulu, dan uktuk tahun ini gak bisa lah langsung 90 persen. Kita masih bisa bertahan di 70 persen, tahun depannya mungkin kita bisa 90 persen. Rombel juga dan lain-lain,” ujarnya.

“Jadi dari DPRD tidak akan saya mengikuti 90 persen itu untuk sampai dengan hari ini, nanti kita kita bicarakan lagi dengan dinas bagaimana aturannya.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.