Dewan Tolak Pembangunan Supermal, Isran Noor Serahkan ke Pemkot
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan secara tegas menolak pembangunan supermall di lahan eks Puskid, Kelurahan Mekarsari , Kecamatan Balikpapan Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Nazaruddin. Para wakil rakyat itu menilai, di Kota Balikpapan sudah banyak berdiri pusat perbelanjaan.
“Kalau kami tegas menolak karena sudah banyak mal di Balikpapan. Terbagi di setiap kecamatan. Artinya, nggak perlu ada mal lagi karena nanti tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini masyarakat mengiginkan lahan eks Puskid tersebut, dibangun ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, dia menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk merealisasikannya.
“Eksekutornya di sana, dan ini suara masyarakat yang menginginkan RTH, bukan Supermal,” ujarnya.
Gubernur Kaltim terpilih Isran Noor meski belum mengetahui, perihal tersebut, namun menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kota terkait keinginan menjadikannya RTH.
“Saya belum tahu, tapi harus sesuai dengan keinginan Pemerintah Kota, sesuai keinginan masyarakat,” ujarnya singkat
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (LSM Stabil) menilai rencana pembangunan Supermal itu adalah ambisis Pemerintah Provinsi.
“Pemprov Kaltim karena merasa punya uang dan adanya investor, maka menginginkan Supermal. Itu persoalan pertama, Kalau Pemprov Kaltim punya uang, silakan merelokasi masyarakat di situ,” ujarnya
“Tapi pertanyaannya, mau direlokasi kemana. Mengingat biaya pengadaan lahan itu tidak murah dan perlu dipikirkan,”.
Dia pun meminta Pemerintah Kota Balikpapan berkomunikasi dengan Isran Noor agar proyek Supermal dihentikan dan dijadikan RTH sesuai dengan permintaan masyarakat
“Jika menjadi RTH yang dilengkapi bendungan pengendali atau bendali maka membuat kawasan itu akan terbebas dari banjir.”Itu fungsinya jangka panjang ketimbang menjadi Supermal,” ujarnya.
BACA JUGA