Dewan Usul Kebijakkan Izin Membuka Tanah Negara Dihapus

Faisal Tola

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan mengusulkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dihapuskan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Faisal Tola.

“Kalau merasa IMTN kurang maksimal, seharusnya dihapuskan saja aturan itu, bukan direvisi,” kata Faisal Tola.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat saat mengurus sertifikat bisa menjadi dasar penghapusan IMTN tersebut.

Pasalnya kata dia, pembuatan sertifikat tanah yang harus melampirkan IMTN hanya berlaku di Kota Balikpapan. Bahkan aturan itu dianggap memperlambat program Pemerintah Pusat.

“Ada kesan IMTN ini memperlambat program Pak Jokowi (Presiden) tentang 1.000 sertifikat. Padahal bagus sekali program itu,” ujarnya.

“Kalau hanya daerah kita yang menerapkan, mau belajar ke daerah mana untuk merevisi. Kan nggak ada. Kalau gagal, ya gagal, nggak usah dilanjutkan lagi,”

Apalagi kata dia, usulan penghapusan IMTN juga dari masyarakat, karena dianggap ribet. Selain ituIMTN juga tidak serta merta menekan kasus sengketa tanah di Balikpapan.

“Buktinya sekarang, tumpang tindih lahan tidak habis-habis. IMTN bukan ukuran dan banyak masyarakat datang ke Komisi I yang meminta dihapuskan. IMTN ini menyusahkan dan ngapain dipertahankan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.