Dewan Usulkan Baliho Langgar Perda Balikpapan Untuk Ditertibkan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sejumlah baliho dan spanduk pasangan calon baik itu Gubernur maupun Walikota yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian marak betebaran di sejumlah titik di kota Balikpapan.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi meminta agar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan penertiban, apabila alat peraga kampanye (APK) yang terpasang melanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan.
“Saya kira kalau memang APK tersebut melanggar perda, maka sebaiknya ditertibkan,” ujar Iwan Wahyudi kepada media, Senin (21/10/2024).
Iwan Wahyudi menyebut, selama pemasangan APK calon Gubernur maupun Walikota tidak melanggar atau mengganggu estetika kota, ia menilai fenomena tersebut masih di anggap baik.
“Kalau tidak melanggar perda saya kira masih baik, tapi kalau memang ada pelanggaran saya minta Satpol PP tegas melakukan penertiban,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya gambar pasangan calon itu menjadi bagian mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa saat ini ada pasangan calon yang bertarung di Pilkada serentak tahun ini.
“Ini salah satu bagian mensosialisasikan ke masyarakat juga, agar masyarakat mengetahui calon mana yang harus mereka pilih,” terangnya.
“Tapi masyarakat harus juga tetap menjaga kondusifitas kota, dan mari bersama-sama sukseskan Pilkada dengan harapan partisipasi masyarakat untuk memilih bisa meningkat,” tutupnya.
BACA JUGA