Di Balikpapan Algaka Kampanye Mulai Ditertibkan, Belum Waktunya
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan akan melakukan penyisiran sejumlah ruas jalan dalam rangka penertiban alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye (Algaka) milik calon anggota legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).
Alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka seperti yang dimaksud yakni baliho atau spanduk yang berisi ajakan memilih.
Termasuk gambar yang memuat surat suara yang disertai paku untuk mencoblos nomor atau nama calon.
Hal itu diungkapkan Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi saat dijumpai di sela sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula bertajuk Generasi Sadar Politik (Gaspol).
Kegiatan digelar di Hotel Four Points Jalan kawasan Sepinggan Balikpapan, Senin (13/11/2023).
“Sebelumnya kami sudah menggelar rapat dengan seluruh perwakilan partai politik. Kami meminta agar masing-masing partai politik menurunkan secara mandiri alat peraga sosialisasi tersebut,” ucapnya.
Batas waktu yang diberikan selambatnya Minggu 12 November 2023. Selanjutnya, alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka yang masih terpasang setelah batas waktu, akan diterbitkan.
“Terutama di jalan-jalan protokol,” lanjut Sutadi.
Dalam hal penertiban, Badan Kesbangpol Balikpapan tidak sendiri. Melainkan dengan tim gabungan. Yang melibatkan Satpol PP Balikpapan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan.
Adapun penertiban dilakukan secara maraton setiap harinya hingga masa kampanye tiba yakni 28 November 2023, mendatang.
“Harapan seluruh kawasan bersih dari alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka hinggap masa kampanye. Nah, setelah masa kampanye tiba, barulah diperbolehkan,” akunya.
DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendukung penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang tidak berizin yang dilakukan Tim Gabungan Pemkot Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Untuk pemasangan banner, baliho atau spanduk, jika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya. Saya kira aksi penertiban sudah benar harus dilakukan,” ujar Iwan.
“Karena ini juga mengenai estetika, supaya keindahan Kota Balikpapan tetap terjaga,” tambahnya.
Iwan menegaskan, jika sudah berizin dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, pemasangan Algaka bukan suatu kendala dan masalah.
“Karena siapapun berhak memasang banner atau spanduk, sepanjang aturan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Selain itu, Iwan turut mengapresiasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang semangat untuk memperkenalkan diri, melalui spanduk atau baliho.
“Karena ini bagian dari syiar pemilu, supaya informasinya tersampaikan kepada masyarakat Kota Balikpapan,” tutupnya.
BACA JUGA