Di Balikpapan Paman Cabuli Keponakan Usia 11 Tahun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Seorang paman berinsiail AF (41) yang bermukim di Baru Tengah, Balikpapan Barat diduga mencabuli keponakannya sendiri berinisial RS yang masih berusia 11 tahun saat tengah tertidur di rumahnya.
Dalam press rilis yang dilaksanakan di Mapolresta, diketahui pelaku melakukan aksinya kepada RS sebanyak dua kali, kajadian pertama dilakukan pada Januari lalu dan untuk kejadian yang kedua dilakukan pada Senin (15/2/2021), saat korban tidur di rumahnya di kawasan Jalan 21 Januari, Baru Tengah. Korban waktu itu dirayu oleh AF untuk membuka pakaiannya dan langsung menindihnya dan diancam agar tidak membeberkannya ke siapapun.
Aksi AF terungkap setelah korban yang mengeluh kesakitan pada kemaluannya pun mengadu ke neneknya. Sontak saat itu sang nenek yang geram langsung melaporkan AF ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Kamis (4/3/2021).
“Awalnya korban yang menceritakan kejadian yang menimpanya ke neneknya, setelah itu neneknya melaporkan ke Unit PPA Polresta Balikpapan,” ujar
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro kepada awak media, Selasa (9/3/2021).
Rengga mengatakan, rumah tinggal pelaku dan korban ini berdekatan sehingga pertemuan keduanya cukup intens.
“Ini sudah dilakukan lebih dari dua kali, terakhir tanggal 15 Februari. Dia melakukannya juga ditempat yang sama,” ungkapnya.
Saat ini pemeriksaan psikologi terhadap pelaku dan meminta keterangan. Dimana pelaku mengaku kepada petugas bahwa dirinya saat itu sedang khilaf.
“Pemeriksaan psikologi sudah dilakukan, dan pelaku mengakui khilaf,” aku Rangga.
Dikatakan Rengga, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
BACA JUGA