Di Bekasi Melanggar PPKM Darurat Terancam Sanksi Pidana

Razia masker di jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, tak pakai masker kena denda Rp 100 ribu

BEKASI, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan bersikap tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat yang mulai diberlakukan 3-20 Juli 2021. Bahkan tidak tanggung-tanggung ancamanya bisa pidana.

“Ancaman hukuman ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).

Kata dia, dalam Instruksi Bupati Nomor 14 Tahun 2021 disebutkan, bahwa penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

“Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian,” ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly menjelaskan, sanksi pidana yang diberikan setelah melalui teguran lisan, tertulis namun tetap acuh, sehingga kemudian dihjatuhkan sanksi pidana.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif sambil melakukan sosialisasi. Semua tindakan diambil secara simpatik dan humanis,” ujarnya

“Kalau sudah seperti itu kondisinya, ya kami sanksi tegas, karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas kami dalam penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat ini.”

suara.com / antara

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.