Di Kaltara Bakal Dibangun RSJ untuk Penanganan Korban Pelanggaran HAM yang Depresi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kantor Staf Presiden (KSP) menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera membangun rumah sakit jiwa (RSJ) di enam provinsi untuk penanganan korban pelanggaran HAM yang mengalami depresi berat
Desakan agar segera membangunan RSJ datang dari dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Enam provinsi yakni Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau.
“Saya sudah surati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera membangun RSJ di enam provinsi tersebut,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ketiadaan RSJ di enam provinsi tersebut menghambat penanganan pada korban pelanggaran HAM yang mengalami depresi berat. Ketersediaan akses dan mutu sumber daya kesehatan jiwa masih terbatas.
Hingga 2019 baru ada 51 RSJ di Indonesia, yang berarti rasio tempat tidur untuk rawat inap hanya 3,3-4 per 100.000 penduduk. Di luar RSJ, baru 32,5% RSU yang menyediakan poliklinik jiwa.
“Pada intinya, kami menyadari bahwa diperlukan kerja bersama lintas sektor untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” jelasnya
Untuk itu, Moeldoko pun mendorong kontribusi ikatan profesi dan mitra non-Pemerintah seperti HIMPSI dalam melakukan upaya-upaya percepatan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia.
Selain itu, penguatan implementasi UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa juga perlu dikawal bersama-sama mengawali pelaksanaan.
“Termasuk dalam hal penyusunan peraturan turunan UU tersebut dan pelaksanaan amanat UU, di antaranya yang krusial adalah pembentukan pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi Kesehatan Jiwa,” imbuh Moeldoko.
BACA JUGA