Di Kaltim Satu Kasus Kematian Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Fasilitas Masih Minim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kaltim belum memiliki fasilitas yang memadai untuk penanganan gangguan ginjal akut pada anak. Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Kita memang untuk sakit ginjak anak ini terbatas fasilitasnya. Kita gak punya,” ujar Isran Noor.
Karenanya Isran meminta masyararat tidak mengkonsumsi obat yang telah dilarang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kan sudah di larang, sudah gak bisa lagi. Ada beberapa itu obatnya. Jadi gak boleh lagi,” ujarnya.
Sementara sejauh ini baru satu laporan kasus gangguan ginjal akut pada anak usia 8 tahun yang meninggal dunia yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Anak usia 8 tahun perempuan, Jahirah. Laporan sementara sudah sampaikan ke Menteri kesehatan,” ujarnya.
Kata dia, saat ini telah dilakukan penyelidikan epidemiologi terkait riwayat pasien selama ini. Untuk mengetahui apakah karena mengkonsumsi obat-obatan yang telah dilarang
“Lagi di perdalam, di tres mundur ke belakang untuk mengetahui apakah memang ada pengaruh karena obat-obatan yang selama ini disampaikan yang terlarang itu, mengkonsumsi itu,” ujarnya
Dia juga berharap, Kaltim bisa segera mendapatkan obat untuk pasien gangguan ginjal akut. “Karena kita sudah indikasi, gak bisa nunggu sudah ada kasusnya. Kita pasti dapat,” ujarnya.
BACA JUGA