Di Kaltimra 11 Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sedikitnya 11 wajib pajak perorangan dan perusahaan untuk wilayah Kalimantan Timur ikut memanfaatkan tax amnesty yang tengah diberlakukan pemerintah. Pasalnya, Drektorat Jenderal Pajak terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty yang telah dikeluarkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kaltim dan Utara Samon Jaya menyebutkan wajib pajak (WP) yang melaporkan itu terdiri dari KPP Balikpapan 4 orang WP, KPP Madya Balikpapan, KPP Samarinda, KPP Tarakan masing-masing 2 orang WP dan KPP Tanjung Redeb 1 orang WP, dengan total Rp708 juta.
“Kami terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty. Agar Wp ikut dalam tax amnesty sosialisasi terus digencarkan baik ke kalangan pengusaha maupun ke pemerintahan,” ungkapnya setelah sosialisasi kebijakan tax amnesty di bussines gathering pelaku usaha perkapalan Balikpapan, Rabu (3/8/2016).
Tidak hanya itu, pihaknya juga memaksimalkan pemberlakuan tax amnesty dan penerimaan pajak, Kanwil DJP Kaltimra saat ini mengejar pendataan potensi pajak melalui metode mapping, profiling dan benchmarking.
“Kami terus maksimalkan pemberlakuan tax amnesty dan penerimaan pajak untuk mengejar potensi pajak yang di Kaltim dan Utara,” ujar Samon.
Ia yakin dengan metode itu akan membuat profil sektor usaha secara menyeluruh dan melakukan bench marking pada setiap sektor usaha, untuk membandingan kewajaran di antara WP dalam suatu kelompok yang relatif setara untuk menciptakan perlakuan yang sama.
Namun ketika disinggung berapa potensi penerimaan pajak pada pemberlakuan tax amnesty, Samon belum dapat menyebutkan karena pemetaan masih berlangsung.
BACA JUGA