Dianggap Bersalah, Rizieq Shibab Divonis 4 Tahun Penjara

Rizieq Shihab bersama menantunya saat menjalani sidang kasus swab RS UMMI, (foto: bidik layar video/suara)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Rizieq Shihab diangap bersalah dalam kasus swab test rumah sakit UMMI. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan vonis 4 tahun penjara

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (24/06/2021), Rizieq Shihab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com

Vonis penjara 4 tahun itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa 6 tahun. Karena jaksa menilai Rizieq terbukti bersalah menyampaikan kabar bohong terkait kondisinya selama dirawat di RS UMMI.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Hakim.

www.suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.