Dianggap Bersalah, Rizieq Shibab Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Rizieq Shihab diangap bersalah dalam kasus swab test rumah sakit UMMI. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan vonis 4 tahun penjara
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (24/06/2021), Rizieq Shihab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com
Vonis penjara 4 tahun itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa 6 tahun. Karena jaksa menilai Rizieq terbukti bersalah menyampaikan kabar bohong terkait kondisinya selama dirawat di RS UMMI.
“Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Hakim.
www.suara.com
BACA JUGA