Dibongkar, Disdag Balikpapan Siapkan Lapak Sementara Bagi 37 PKL Kuliner
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan terus berupaya melakukan perbaikan di kawasan Pasar Klandasan, terutama PKL yang berada ada disitu.
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, karena ada permintaan dari para pedagang terkait dengan pembongkaran 37 pedagang kuliner dan 44 pedagang lalnnya. Yang mana kebijakan pemerintah kota Pemkot akan melakukan sosialisasi ke para pedagang.
“Alternatif kebijakan jika itu PKL kuliner di bongkar, Pemkot akan menyiapkan lapak khusus untuk pedagang di PKL kuliner karena dia sepanjang memilik Surat Izin Penempatan tempat berjualan (SIPTB) semacam SIM maka pedagang kita prioritaskan untuk alternatif sebagai tempat jualan,” ujar Haemusri Umar kepada media, Senin (3/7/2023).
Lanjut Haemusri, untuk yang PKL di Pasar Klandasan jika mereka punya surat keterangan penempatan PKL binaan kawasan 1 dan 2 Pasar Klandasan maka juga wajib disiapkan alternatif lokasi berjualan.
“Karena pasar kuliner binaan akan kita fasilitas, jika pembongkaran benar benar dilakukan,” akunya.
Pihaknya juga berharap dukungan dari Pemkot Balikpapan agar pada APBD 2023 Perubahan ada dianggarkan untuk alokasi penataan sementara kawasan Pasar Klandasan yang mana untuk petak A dan petak B baru dikerjakan tahun ini
“Nanti di tahun 2024 kita berharap paket C dan paket D dikerjakan, sehingga pedagang kuliner yang 37 ini bisa kita siapkan juga dengan 44 pedagang PKL lainnya,” kata Haemusri.
Selain menata lahan pedagang tepi pantai Pasar Klandasan, Dinas Perdagangan mempersiapkan penataan secara bertahap di seluruh area pasar. Termasuk pembongkaran lapak semipermanen di tepi pantai.
“Meski ini membuat pedagang PKL lainnya ketar-ketir ikut tergusur,” akunya.
Perwakilan PKL sempat menyampaikan aduan kepada wakil rakyat di legislatif. Anggota Komisi II Taufik Qul Rahman mengatakan, pihaknya perlu menggali informasi lebih lanjut.
Misalnya terlebih dahulu memastikan pedagang masuk dan terdata oleh Dinas Perdagangan atau tidak.
“Namun untuk mengetahui kondisi ini, kami perlu bertemu dengan mitra Komisi II yakni Dinas Perdagangan dan UPT Pasar Klandasan,” ujarnya.
Kemudian meminta penjelasan dari Dinas Perdagangan tentang program revitalisasi pasar di wilayah Balikpapan Kota tersebut.
Sehingga Komisi II dapat membantu ketika pedagang bertanya maupun menyampaikan keluhan. Dia mengakui belum tahu masalah detail yang dialami PKL.
Namun, yang pasti mereka takut ikut tergusur setelah mendapat surat peringatan pembongkaran dari Satpol PP, walau ternyata surat ini salah alamat.
Pihaknya siap membantu memperjuangkan nasib PKL. “Dengan catatan pedagang memiliki legalitas alas yang benar dan perizinan yang jelas,” sebutnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Slamet Imam Santoso menambahkan, pihaknya sudah mengarahkan pedagang untuk mendengar keinginan pemerintah dulu.
“Kalau ada relokasi sementara tolong diikuti karena pedagang saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Saat ini terpantau lapak PKL masih bisa beraktivitas dan berkegiatan seperti biasa. Namun, apabila nanti mendapat relokasi, Komisi II akan mendorong Pemkot Balikpapan memberi tempat relokasi yang layak. Sehingga PKL bisa berjualan dan mencari nafkah.
“Ikuti saja yang diarahkan pemerintah nanti sebagai solusi sementara sambil berjalan,” tuturnya.
Dia memastikan, Komisi II akan ikut mengawal masalah PKL. Caranya dengan membangun komunikasi dengan pemerintah kota.
Dia yakin, Dinas Perdagangan akan berusaha merelokasi pedagang di sekitar wilayah Pasar Klandasan. Meski saat ini masih mencari rencana atau opsi terbaik bagi seluruh pihak.
“Semoga PKL diberikan lokasi yang layak dan pantas sesuai dengan visi-misi pemerintah kota mendorong UMKM,” tandasnya
BACA JUGA